PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI INSPEKTUR KRAN (CRANE INSPECTOR)

Kebutuhan personel pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal, dan memiliki risiko yang tinggi. Kompetensi kerja personel ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting), dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pelatihan Inspektur Kran (Crane Inspector) merupakan pelatihan untuk Inspektur yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang andal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

ACUAN NORMATIF

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi

TUJUAN

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur kran sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran(Crane inspector) pada industri sector migas.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Insepktur Kran (Crane Inspector).

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSPEKTUR KRAN

  1. M.712035.001.01 Melakukan review dokumen teknis
  2. M.712035.002.01 Melakukan identifikasi klasifikasi pesawat angkat
  3. M.712035.003.01 Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
  4. M.712035.004.01 Melakukan pemeriksaan struktur
  5. M.712035.005.01 Melakukan pemeriksaan kait pemegang beban (hook)
  6. M.712035.006.01 Melakukan pemeriksaan alat bantu angkat (lifting gear)
  7. M.712035.007.01 Melakukan pemeriksaan tali baja
  8. M.712035.008.01 Melakukan pemeriksaan bagian yang berputar
  9. M.712035.009.01 Melakukan pemeriksaan sistem penggerak
  10. M.712035.010.01 Melakukan pemeriksaan sistem kelistikan
  11. M.712035.011.01 Melakukan pemeriksaan indikator
  12. M.712035.012.01 Melakukan pemerikssaan tabel beban (load chart)
  13. M.712035.013.01 Melakukan pemeriksaan boom
  14. M.712035.014.01 Melakukan pemeriksaan beban pengimbang (counter weight)
  15. M.712035.015.01 Melakukan pemeriksaan peralatan pengama
  16. M.712035.016.01 Melakukan pengujian unjuk kerja (performance test)
  17. M.712035.017.01 Membuat evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan pesawat angkat
  18. M.712035.018.01 Membuat laporan hasil pemeriksaan pesawat angkat

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

INSTRUKTUR

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Inspektur Kran (Crane Inspector).

METODE ASESMEN

1. Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
3. Proses Real Assesment
4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
6. Wawancara

WAKTU & TEMPAT UJI KOMPETENSI

23 s.d 25 April 2024
Venue : TUK Sewaktu di Jakarta
In House Training   : Depend on request

SASARAN PESERTA

• Staf bidang Inspektur Kran di Perusahaan/lembaga/instansi
• HR Leader & Supervisor

PERSYARATAN DASAR

1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Fotocopy KTP sebagai WNI
5. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
6. Mengisi form unjuk kerja
7. Foto Copy ijazah terakhir
8. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
9. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
10. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
11. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
12. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
13. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

INVESTASI

Rp 8.999.000,-/ peserta

Rp 7.999.000,-/ peserta

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI INSPEKTUR KRAN (CRANE INSPECTOR)”

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!