Dalam dunia industri yang terus berkembang, pengelasan menjadi salah satu elemen kunci yang mengikat struktur dan peralatan. Kualitas pengelasan bukanlah sekadar kebutuhan, namun juga menjadi fondasi utama keandalan dan keselamatan dalam berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga manufaktur. Dalam upaya memastikan bahwa pengelasan memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka peran seorang Supervisor Pengelasan atau Welding Supervisor tidak dapat dianggap remeh.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Mengingat bahwa pekerjaan Welding Supervisor yang terstandarisasi secara nasional sangat dibutuhkan, maka sertifikasi skema Supervisor Pengelasan atau Welding Supervisor menjadi sangat penting untuk memberikan pengakuan kompetensi tersebut.
Skema sertifikasi ini bukanlah sekadar lembaran kertas yang mencatat prestasi, melainkan representasi dari dedikasi dalam meningkatkan standar inspeksi pengelasan di semua industri. Dengan mengikuti skema sertifikasi ini, seorang Supervisor Pengelasan atau Welding Supervisor bukan hanya memperoleh sertifikasi, tetapi juga memperoleh segala pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan keandalan pengelasan. Tugas utama seorang Supervisor Pengelasan atau Welding Supervisor adalah adalah mengawasi dan/atau mengontrol serta memastikan bahwa pekerjaan pengelasan yang dilakukan oleh welder sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang ditentukan.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
Maka dari itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-barang dari Logam Subbidang Pengelasan, training dan sertifikasi kompetensi ini penting karena menjamin bahwa staf tersebut memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, perusahaan atau lembaga/institusi pendidikan dapat memastikan bahwa Welding Supervisor dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas dalam pengelasan. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan keyakinan kepada pihak terkait, termasuk karyawan dan pemangku kepentingan lainnya, tentang profesionalisme dan kemampuan personel/staf dalam melaksanakan tugasnya.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi sebagai Welding Supervisor.
ACUAN NORMATIF WELDING SUPERVISOR
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
TUJUAN WELDING SUPERVISOR
Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
- Dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Bisa mengembangkan kompetensi khusus bagi profesi personel atau individu di bidang pekerjaan Welding Supervisor
- Memastikan mutu pelaksanaan, pengawasan, inspeksi, dan operasional pengelasan sesuai dengan standar
- Memastikan tenaga kerja memiliki keahlian dan ketrampilan khusus Welding Supervisor untuk ditempatkan pada jabatan tenaga Quality (Mutu) hasil pengelasan
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pengelasan
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI WELDING SUPERVISOR
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI No. KEP. 98 Tahun 2018
STANDAR KOMPETENSI SKEMA WELDING SUPERVISOR
1. JIP.WI01.001.01: Memeriksa Ketentuan dan Penerapan Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Las
2. JIP.WS01.002.01: Melakukan Koordinasi dan Mengarahkan karyawan Bawahannya
3. JIP.WS02.001.01: Melakukan Review Dokumen Kerja yang berhubungan dengan Supervisi
4. JIP.WS02.002.01: Melakukan Asesmen terhadap Alat Bantu Kerja, Mesin, Bahan dan Penanganan Welding Consumable
5. JIP.WS02.003.01: Melakukan Koordinasi Proses Fabrikasi Pengelasan
6. JIP.WS02.004.01: Melakukan Koordinasi bersama Subkontraktor dengan Bagian Inspeksi
7. JIP.WS02.005.01: Melakukan Supervisi Proses Pengelasan pada Proses Prafabrikasi dan Fabrikasi
8. JIP.WS02.006.01: Melakukan Supervisi Proses Perakitan Produk Lasan
9. JIP.WS02.007.01: Melakukan Pengontrolan Progres Fabrikasi Pengelasan
10. JIP.WS02.008.01: Memonitor Pelaksanaan Inpeksi dan Pengujian
11. JIP.WS02.009.01: Melakukan Supervisi Proses Reparasi Hasil Las
12. JIP.WS02.010.01: Membuat Laporan Supervisi
13. JIP.WS03.001.01: Mengembangkan Teknik Pengelasan
14. JIP.WS03.002.01: Melakukan Koordinasi Penerapan Kebijakan Mutu dalam Proses Fabrikasi Pengelasan
15. JIP.WS03.003.01: Memonitor Keperluan Uji Kualifikasi Preliminary Prosedur Las (PWPS)
16. JIP.WS03.004.01: Mengkoordinasikan Pelatihan dan Kualifikasi Juru Las dan Operator Las
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Welding Supervisor di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Profesi Las.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktek dan Simulasi
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Hubungi Kami untuk mendapatkan Update Informasi Program
- In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
- Personal QC dan QA pada kegiatan pengawasan las
- Supervisor atau Group Leader Welding
- Pegawai pada instansi atau Perusahaan yang memiliki dan menggunakan standar pengelasan
- Juru las (Welder yang berpengalaman)
- Lulusan D3 atau S1 yang tertarik pada bidang pengawasan pengelasan
- Pengawas Teknik dan karyawan yang bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pengelasan
PERSYARATAN DASAR
- Pendidikan minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun bidang konstruksi dan pengelasan, atau
- D3 Politeknik, atau
- S1 atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama di bidang Teknik atau ilmu fisik, atau
- Foto copy Ijazah terakhir yang telah legalisir
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari perusahaan/lembaga/instansi
- Foto copy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi)
- Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, background berwarna merah)
- Surat pengalaman kerja yang relevan
INVESTASI
- Rp. 7.499.000,-/peserta
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________