Jabatan inspeksi teknik sektor industri migas menuntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja tersebut minimal harus memenuhi pemegang jabatan tenaga teknik sektor industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi dalam bidang inspektur kelistrikan atau inspector electrical di Indonesia. Oleh karena itu, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Bidang Inspektur Kelistrikan disusun dengan menggunakan referensi standar kompetensi kerja yang menggunakan Regional Model Competency Standard (RMCS) sesuai dengan regulasi yang berlaku pada sistem standar kompetensi nasional Indonesia.
Inspekti Teknik merupakan suatu cara atau metode dalam melakukan pemeriksaan kondisi teknis peralatan kerja agar alat kerja tersebut dapat beroperasi secara efisien dan aman tidak membahayakan. Maka, inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwasanya pemasanya peralatan listrik telah memenuhu syarat spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Inspeksi itu sendiri dilakukan secara bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai pihak pemilik yang merupakan operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan badan sertifikasi bertindak sebagai badan independent untuk memastikan apabila semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas daripada peraturan pemerintah yang berlaku.
Perencanaan dari inspeksi ini bahwasanya inspektur harus dapat menganalisis dan menelaah segala persyaratan code/ peraturan yang berlaku mencakup rencana inspeksi dan uji yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) ataupun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang) dan ditandangani oleh semua pihak terkait.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Inspektur Kelistrikan atau Inspector Electrical.
Acuan Normatif Pelatihan dan Sertifikasi Inspector Electrical
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Inspector Electrical
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Inspektur Kelistrikan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 52 Tahun 2015 Tentang Penetapan SKKNI Bidang Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Kelistrikan.
- Memahami Standar Kompetensi seorang Inspektur Kelistrikan serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan.
- Memastikan mutu kegiatan proses (sesuai skema) sesuai standar yang
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Inspektur Kelistrikan.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | M.712039.001.01 | Menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja |
2. | M.712039.002.01 | Melakukan identifikasi dokumen perncanaan dan/atau riwayat data peralatan |
3. | M.712039.003.01 | Melkaukan identifikasi kelistrikan |
4. | M.712039.004.01 | Memeriksa fisik dan menyaksikan pengujian generator |
5. | M.712039.005.01 | Memeriksa fisik dan menyaksikan pengujian transformer |
6. | M.712039.006.01 | Memeriksa fisik dan menyaksikan pengujian unit switch gear |
7. | M.712039.007.01 | Memeriksa fisik dan menyaksikan pengujian unit MMC (Motor Control Center) |
8. | M.712039.008.01 | Membuat laporan dan rekomendasi hasil inspeksi kelistrikan |
Instruktur & Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Inspektur Kelistrikan (Inspector Electrical). Kemudian, akan melakukan uji kompetensi dengan asesor dari LSP Energi.
Metode Asesmen
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu & Tempat
- Paket Reguler:
Waktu : 08.00 – 16.00
Metode : BLENDED (Training online, Assessment Offline)
Venue : TUK Sewaktu di Hotel Dreamtell, Jakarta
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu PT (nama klien)
Sasaran Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/ Profesional khususnya para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspektor pada pekerjaan inspeksi kelistrikan.
Persyaratan Dasar
- Uji Kompetensi diikuti oleh Industri/ Profesional khususnya para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspektor pada pekerjaan inspeksi kelistrikan.
- Peserta secara teknis minimal berijazah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektur serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan ( portofolio).
- Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai.
Investasi
Paket Reguler : Rp. 5.499.000,-/Asesi (non residential)