Sertifikasi Manajer Energi di Bangunan Gedung – Komitmen transisi energi Indonesia bertujuan untuk pemulihan dan produktivitas berkelanjutan memperkuat sistem energi bersih global dan transisi energi yang adil melalui: sekuritas aksesibilitas energi, peningkatan teknologi energi cerdas dan bersih serta memajukan pembiayaan energi. Kegiatan yang berkaitan dengan efisiensi energi memiliki tujuan untuk mendorong penerapan manajemen energi pada pengguna energi dan penyedia energi. Pengguna energi terdiri dari sektor industri, bangunan gedung dan transportasi dalam upaya mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal serta untuk mendukung pencapaian reduksi emisi.
Dalam hal ini, maka diperlukan pelatihan dan sertifikasi manager energi yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manager Energi. Manajemen energi merupakan pengelolaan pemanfaatan energi yang efektif dan efisien guna menghasilkan produk yang maksimal melalui tindakan teknis yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, sehingga berdampak pada penggunaan bahan baku dan bahan pendukung yang optimal melalui prinsip Plan, Do, Check and Action (PDCA).
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Profesi Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung.
Acuan Normatif Sertifikasi Manajer Energi di Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
Tujuan Sertifikasi Manajer Energi di Bangunan Gedung
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
2. SKKNI Nomor 33 Tahun 2023
3. Standar Kompetensi Skema Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | M.749090.002.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Bangunan Gedung |
2. | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
3. | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
4. | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
5. | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
6. | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
Instruktur dan Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Manajer Energi di Bangunan Gedung. Kemudian, pada saat ujian kompetensi akan dilakukan oleh asesor dari LSP Himpunan Ahli Konservasi Energi (HAKE).
Metode Asesmen
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat Uji Kompetensi
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : 23 s.d 25 Juli 2024
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Metode : OFFLINE
Venue : TUK Sewaktu di Hotel Dreamtell, Jakarta
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu PT (nama klien)
Sasaran Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk karyawan di lingkungan industri dan bangunan gedung.
Persyaratan Dasar
- Pendidikan formal minimal D3 Teknik, fotokopi ijazah dilampirkan.
- Jabatan minimal supervisor pada sektor industri atau sektor bangunan Gedung.
- Pengalamn minimal 5 tahun bidang konservasi energi, dengan melampirkan bukti yang sah.
- Pengelola energi yang akan dipromosikan sebagai Manajer atau Auditor Energi sebagaimana diamanatkan dalam PP. No 70 Tahun 2009.
- Fotokopi KTP
- Curiculum Vitae terbaru
Investasi
1. Paket Reguler : Rp. 7.499.000,-/Asesi (non residential)
Informasi dan Pendaftaran
Image source: Image by diana.grytsku on Freepik