Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dan lain-lain. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini.
Organisasi-organisasi multinasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau Badan Usaha Milik Negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.
Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
ACUAN NORMATIF ADMINISTRASI PERKANTORAN
1. Konsep SKKNI Sebagai Acuan Standar Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
TUJUAN PELATIHAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor: KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor: KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan/perundangan yang terkait.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi dan Pelayanan.
1.N.821100.001.02 Menangani penerimaan dan pengiriman dokumen/surat
2.N.821100.002.02 Mengatur penggandaan dan pengumpulan dokumen
3.N.821100.003.02 Menciptakan dokumen/lembar kerja sederhana
4.N.821100.004.02 Memproduksi dokumen
5.N.821100.029.02 Melakukan komunikasi melalui telepon
6.N.821100.030.02 Melakukan komunikasi lisan dengan kolega/pelanggan
7.N.821100.032.02 Melakukan komunikasi lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
8.N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
9.N.821100.034.02 Menulis dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar
10.N.821100.045.02 Memberikan layanan kepada pelanggan
11.N.821100.053.0 2 Memproduksi dokumen di komputer
12.N.821100.054.01 Menggunakan peralatan komunikasi
13.N.821100.057.02 Mengoperasikan aplikasi perangkat lunak
14.N.821100.058.02 Mengakses data di komputer
15.N.821100.059.02 Menggunakan peralatan dan sumber daya kerja
16.N.821100.060.01 Membuat surat/dokumen elektronik
17.N.821100.061.01 Mengakses informasi melalui homepage
18.N.821100.067.01 Melakukan transaksi perbankan sederhana
19.N.821100.073.02 Mengelola arsip
20.N.821100.075.02 Menerapkan prosedur K3 perkantoran
21.N.821100.076.02 Meminimalisir pencurian
INSTRUKTUR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Administrasi Kantor di perusahaan.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika perlu)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Batch Mei: 14 s.d 16 Mei 2024
Batch Juni: 4s.d 6 Juni 2024
Batch Juli: 2 s.d 4 Juli 2024
Venue : TUK di Bandung
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
• Staf bidang Administrasi Kantor di perusahaan/instansi/Lembaga
• HR Leader & Supervisor
PERSYARATAN DASAR
1. Uji Kompetensi ini maksimal 12 peserta dengan profesi Front Office, Staff Administrasi, sekretaris atau profesional yang berpengalaman di bidang administrasi perkantoran (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi)
2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidang tersebut minimal 3 tahun
3. Peserta dapat menyiapkan / menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
4. Peserta membawa laptop
INVESTASI
Segmen Industri: Rp. 4.950.000,-/peserta (non residential)