PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK

Pelatihan Ahli K3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Keputusan Menteri Kep. 12/Men/2015 dan disempurnakan oleh Kep. 48/PPK/VIII/2015 mewajibkan setiap industri memiliki seorang ahli K3 listrik untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik. Maka pelatihan ini akan :

  1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  2. Menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

MANFAAT PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK

  • UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

  • AKADEMIK

Peserta memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan
  • KETRAMPILAN TEKNIK

Dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik dan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK

  1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
  2. UU No. 1 tahun 1970
  3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  4. Perundangan K3 Listrik
  5. Pengukuran listrik
  6. Pembangkitan Listrik
  7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
  8. K3 Bangunan
  9. Instalasi Listrik
  10. Instalasi penyalur petir
  11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
  12. Alat pengaman Listrik
  13. Pengujian Listrik
  14. APD pekerjaan listrik
  15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
  17. Laporan Analisis Kecelakaan
  18. Evaluasi

INSTRUKTUR

Tim Ahli K3

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.

Persyaratan Peserta diwajibkan membawa :

  1. Foto Copy Kartu Identitas
  2.  Ijasah terakhir minimal D3 (Semua Jurusan)
  3. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Berpengalaman di Bidangnya
  5. Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Membawa Sepatu Lapangan dan Laptop

METODE

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Post Test
  • Evaluation

FASILITAS

  • Materi
  • Sertifikat dan SKP dari Kemnaker RI
  • Coffe Break 2x & Lunch 1x (Saat di Yogyakarta)
  • Penginapan selama di Yogyakarta
  • Souvenir
  • Penjemputan

WAKTU & TEMPAT

Tanggal : 04 sd 22 September 2023

Pukul     : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat  : Blended Training

Hari 1-15 = Online Training

16 = perjalanan ke jogja

17 dan 18 = Praktek dan Ujian di Yogyakarta

Biaya Pelatihan : Rp 14.500.000

Early Bird : Rp 12.500.000 (Pembayaran maksimal h-1)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!