Pelatihan Ahli K3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Keputusan Menteri Kep. 12/Men/2015 dan disempurnakan oleh Kep. 48/PPK/VIII/2015 mewajibkan setiap industri memiliki seorang ahli K3 listrik untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik. Maka pelatihan ini akan :
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
MANFAAT PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK
- UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
- AKADEMIK
Peserta memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
- KETRAMPILAN TEKNIK
Dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik dan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
MATERI PELATIHAN AHLI K3 LISTRIK
- Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
- UU No. 1 tahun 1970
- Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Perundangan K3 Listrik
- Pengukuran listrik
- Pembangkitan Listrik
- Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
- K3 Bangunan
- Instalasi Listrik
- Instalasi penyalur petir
- Bahaya Bahaya Kelistrikan
- Alat pengaman Listrik
- Pengujian Listrik
- APD pekerjaan listrik
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Laporan Analisis Kecelakaan
- Evaluasi
INSTRUKTUR
Tim Ahli K3
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
Persyaratan Peserta diwajibkan membawa :
- Foto Copy Kartu Identitas
- Ijasah terakhir minimal D3 (Semua Jurusan)
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Berpengalaman di Bidangnya
- Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
- Surat Keterangan Sehat
- Membawa Sepatu Lapangan dan Laptop
METODE
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Post Test
- Evaluation
FASILITAS
- Materi
- Sertifikat dan SKP dari Kemnaker RI
- Coffe Break 2x & Lunch 1x (Saat di Yogyakarta)
- Penginapan selama di Yogyakarta
- Souvenir
- Penjemputan
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : 04 sd 22 September 2023
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Blended Training
Hari 1-15 = Online Training
16 = perjalanan ke jogja
17 dan 18 = Praktek dan Ujian di Yogyakarta
Biaya Pelatihan : Rp 14.500.000
Early Bird : Rp 12.500.000 (Pembayaran maksimal h-1)