PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG AHLI K3 MUDA

Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (A2K4-Indonesia0 adalah perkumpulan para profesionalis praktisi K3 bidang industry jasa konstruksi dimulai sejak surveu, investigasi, rancang bangun (enjinering), pengadaan (procurement), pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan konstruksi. Pekerjaan konstruksi sarat dengan teknologi tinggi dimana unsur bahaya kecelakaan kerja dan kerusakan terhadap asset/properti, lingkungan serta gangguan keamanan yang sangat besar. 

Maka, diperlukan peningkatan pada ilmu pengetahuan, kemampuan menerapkan teknologi secara aman dan pendekatan psycho sosial yang baik, disamping diperlukan perilaku kerja dari tenaga kerja yang dapat menjamin keselamatan dirinya dan keselamatan terhadap asset/properti dan lingkungan atas bahaya-bahaya atau kerusakan yang akan terjadi. Maka, dapat tercipta kondisi kerja serta sikap kerja yang aman, yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi perusahaan dan lingkungan setempat.

Terjaminnya keamanan, keselamatan baik bagi pekerja maupun bagi keselamatan umum, termasuk ada jaminan kesehatan untuk pekerja dan tidak adanya kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan keamanannya. Ini adalah bentuk dari perlindungan bagi pekerja dan masyarakat umum disekitar lingkungan kegiatan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.  Untuk itu, diperlukan ketersediaan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam bidang keselamatan dan Kesehatan kerja pada sektor jasa konstruksi. 

Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Bidang Ahli K3 Muda.

ACUAN NORMATIF
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
TUJUAN
  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di Bidang Ahli K3 Muda.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Ahli K3 Muda.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Ahli K3 Muda.
BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Bidang Ahli K3 Muda.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 350 Tahun 2014
  3. Standar Kompetensi Skema Ahli K3 Muda
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. KKK.00.01.001.01 Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
2. KKK.00.01.002.01 Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja
3. KKK.00.02.001.01 Memberikan konstribusi dalam penerapan sistem manajemen K3
4. KKK.00.02.002.01 Memberikan konstribusi untuk implementasi proses konsultasi K3
5. KKK.00.02.003.01 Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
6. KKK.00.02.004.01 Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi pengendalian resiko K3
7. KKK.00.02.005.01 Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3
8. KKK.00.02.006.01 Memberikan konstribusi dalam penerapan prinsip Kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
9. KKK.00.02.007.01 Membantu penerapan prinsip hygiene industry untuk mengendalikan risiko K3
10. KKK.00.03.001.01 Memberikan konstribusi terhadap identifikasi bahaya dan penilaian risiko
INSTRUKTUR & ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Ahli K3 Muda. Kemudian, akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Energi.

METODE ASESMEN
  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

1. Paket Reguler

  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Waktu : 08.00 – 16.00
  • Metode : Offline
  • Venue : TUK Sewaktu di Jakarta

2. Paket In House

  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Metode : Offline
  • Venue/TUK : TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
SASARAN PESERTA

Dosen dan/atau Tenaga Pendidik di institusi/lembaga

 

PERSYARATAN DASAR
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir
  3. Curriculum vitae atau Riwayat hidup
  4. Pendidikan S1 dan terlibat K3 minimal 6 bulan
  5. Pendidikan DIII dan terlibat K3 minimal 1 tahun
  6. Pendidikan SMA/ sederajat dan terlibat K3 minimal 3 tahun
  7. Melampirkan surat pengantar/keterangan/penunjang dari pihak perusahaan (jika ada)
INVESTASI

Rp. 4.999.000,- per peserta (non residential)

1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG AHLI K3 MUDA”

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!