Profesi di bidang pelayanan pelanggan memiliki peran yang sangat menentukan bagi terbentuknya citra institusi yang positif di masyarakat. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya customer service, customer relations, front liner, junior officer, pelayanan umum dan lain-lain. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung bentuk layanan yang diberikan serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan junior officer ini. Organisasi yang memiliki core di pelayanan seperti perguruan tinggi, rumah sakit, hospitality biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi pelayananya melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.
Dalam konteks perguruan tinggi, aktivitas pelayanan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilannya karena tidak terepas dari pelayanan akademik dan pelayanan lainnya yang terkait. Untuk menjamin bahwa pengelolaan dan pengembangan pekerja di organisasi terlaksana dengan kaidah-kaidah pelayanan yang benar sehingga menghasilkan kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya secara efektif, maka diperlukan pelaksana dan penanggung jawab fungsi pelayanan yang kompeten di bidangnya. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang pelayanan untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang junior officer atau administrasi pelayanan diharapkan para pelaksana dan penanggung jawab pelayanan akademik dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya pada bidang junior officer sehingga mampu bersaing di pasar kerja.
SERTIFIKASI SERVICE QUALITY OFFICER
Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, customer service pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi di bidang pelayanan akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
ACUAN NORMATIF JUNIOR OFFICER
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementrian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
TUJUAN JUNIOR OFFICER
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 183/2017 Tentang Penetapan SKKNl Kategori Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
2. Memahami Standar Kompetensi seorang Customer Service serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit-unit Kompetensi yang ditentukan
3. Terpenuhinya tenaga kerja kompeten sesuai SKKNI bidang administrasi perkantoran sub bidang pelayanan pelanggan di perusahaan.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi dan Pelayanan.
1. N821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
2. N821100.049.02 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
3. M702093.011.01 Melayani Kebutuhan Informasi Bagi Pelanggan
4. N821100.045.02 Memberikan Layanan Kepada Pelanggan
5. N821100.029.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
6. N821100.029.02 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
7. N821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
8. M702093.012.01 Menangani Keluhan Pelanggan
INSTRUKTUR
Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang administrasi dan pelayanan, khususnya bidang Service Quality Officer.
METODE ASESMEN
1. Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
3. Proses Real Assesment
4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
6. Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler :
13 s.d 15 Agustus 2024
10 s.d 12 September 2024
8 s.d 10 Oktober 2024
Venue : Di Hotel Berbintang
2. Paket In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Staf di bidang administrasi dan pelayanan
PERSYARATAN DASAR
1. Peserta dari profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi, portofolio / bukti pekerjaan, serta mengisi form APL-01 dan 02)
2. Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
3. Peserta dianjurkan membawa laptop masing-masing
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Fotocopy KTP sebagai WNI
6. Mengisi form Persyaratan peserta Uji Kompetensi
7. Mengisi form unjuk kerja
8. Foto Copy ijazah terakhir
9. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
10. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
11. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
12. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai Service Quality Officer
13. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)
INVESTASI
- Paket Reguler : Rp. 4.650.000,-/Asesi (non residential)
- In House Training : Rp. 32.000.000,-/Paket (untuk 10 peserta)
Biaya In House Training belum termasuk transportasi dan akomodasi Trainer dan Asesor
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Yopi