PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS PENGUJI & PEMERIKSA (TEKNISI) BEJANA TEKANAN & TANKI TIMBUN SERTIFIKASI KEMNAKER RI

Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun – Pemanfaatan bejana tekan dan tangki timbun akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekan dan tangki timbun merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja pada Bejana Tekanan dan tangki timbun membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian Bejana tekanan dan tangki timbun sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan bejana tekanan dan tangki timbun serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun, mengatur perusahaan mempunyai K3 Teknisi Bejana Tekanan & Tangki Timbun agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Disamping itu peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) dan permenaker tersebut mengatur bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

DASAR HUKUM

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 Surat Edaran Menaker No.6/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/ Tabung bertekanan dan Keputusan Dirjen Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep/75/PPK/XII/2013 khusus yang mengatur Calon Ahli K3 bidang Pesawat uap dan bejana tekanan.

MATERI
  1. Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap
  • Undang-undang No.1 tahun 1970
  1. Permenaker No.37 tahun 2016
  2. Pengetahuan dasar bejana tekanan dan tangki timbun serta bagian-bagiannya
  3. Fungsi appendages/perlengkapan bejana tekanan dan tangki timbun
  4. Fluida pengisi bejana tekanan dan tangki timbun
  5. Korosi dan pencegahannya
  6. Pengetahuan bahan
  7. Penilaian perhitungan konstruksi bejana tekanan dan tangki timbun
  8. Non Destructive test (NDT)
  9. Pemeriksaan dan Pengujian
  10. Standar pemeriksaan dan pengujian
  11. Perpindahan panas
  12. Pengetahuan las
  13. Ujian Teori dan Praktek
METODE PEMBELAJARAN
  1. Penyampaian Materi
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus
  4. Simulasi laporan Teknis
PERSYARATAN PESERTA
  1. Pendidikan Minimal SMA/ STM Teknik mesin.
  2. Berpengalaman/ telah bekerja di bidang Bejana Tekanan, Tanki Timbun (dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan)
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy Kartu Identitas
  5. Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
FASILITAS
  1. Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  2. Sertifikat Kemnaker RI
  3. Modul (Hard dan Softcopy materi)
  4. Training Kit
  5. 2x coffe break, 1x lunch
  6. Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  7. Souvenir
  8. Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!