Sertifikasi Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP

Sertifikasi Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP – Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus keracunan makanan dan wabah penyakit yang terkait dengan makanan, kesadaran akan pentingnya keamanan pangan telah meningkat secara signifikan. Krisis kesehatan publik yang disebabkan oleh makanan yang terkontaminasi telah mendorong perlunya pendekatan yang sistematis dalam mengelola risiko pada setiap tahap rantai pasokan makanan. 

Organisasi dan lembaga internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Standarisasi Internasional (ISO) telah mengembangkan pedoman dan standar untuk mengatur keamanan pangan. HACCP adalah pendekatan yang diakui secara internasional dan telah diadopsi oleh banyak negara sebagai salah satu pendekatan terbaik untuk mengelola risiko keamanan pangan.

Konsumen semakin sadar akan hak mereka untuk mendapatkan pangan yang aman dan sehat. Ini telah mendorong industri makanan untuk meningkatkan praktik pengelolaan keamanan pangan mereka, termasuk menerapkan sistem HACCP. Industri makanan juga semakin menyadari pentingnya menjaga reputasi mereka dalam hal keamanan dan kualitas produk. Dengan menerapkan sistem HACCP, perusahaan makanan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan yang ketat dan mengurangi risiko terjadinya kejadian yang merugikan. 

Globalisasi pasar pangan telah meningkatkan kompleksitas rantai pasokan makanan. HACCP memberikan kerangka kerja yang sistematis dan terstruktur untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko keamanan pangan di setiap tahap produksi, pengolahan, dan distribusi.

Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Klaster Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP.

Acuan Normatif Sertifikasi Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan Sertifikasi Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang profesi Klaster Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Pengelola Keamanan Pangan Berbasis HACCP.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Pengelola Keamanan Pangan Berbasis HACCP sesuai standar yang ditetapkan

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

1.      Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia

2.      SKKNI Nomor 618 Tahun 2016

3.   Standar Kompetensi Skema Bidang Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP.

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1.C.100000.006.01Melaksanakan Program Dan Prosedur Keamanan Pangan 
2.C.100000.017.01Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
3.C.100000.032.01Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
4.C.100000.038.01Memantau Pelaksanaan Program Mutu Dan Keamanan Pangan
5.C.100000.039.01Mensupervisi rencana keamanan pangan
6.C.100000.040.01Melakukan verifikasi program pendukung keamanan pangan
7.C.100000.041.01Mengembangan rencana keamanan pangan berbasis HACCP
8.C.100000.044.01Berpartisipasi didalam tim HACCP 

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP. Kemudian, akan dilaksanakan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan.

Metode Asesmen

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat

  1. Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan

  • Diklat Kompetensi : 16 s.d 18 Juli 2024
  • Uji Kompetensi : on confirmation

Waktu : 08.00 – 16.00 WIB

Metode : BLENDED (Training online, Assessment Offline)

Venue : TUK Sewaktu di Hotel Neo Gubeng, Surabaya

  1. Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : Offline

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu sesuai Perusahaan

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk klister pengelolaan makanan. Selain itu, dapat diikuti pula oleh pengelola, supervisior, pemilik, atau profesi lainnya  di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.

Persyaratan Dasar

  1. Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA
  2. Fotokopi KTP
  3. Curiculum Vitae terbaru
  4. Memiliki pengalaman sebagai Tim Keamanan Pangan minimal 1 tahun.
  5. Memiliki pengalaman bekerja dibidang jaminan mutu/keamanan pangan minimal 1 tahun.

Investasi

Paket Reguler             : Rp. 6.499.000,-/Asesi (non residential)

Informasi dan Pendaftaran

image source: Image by wavebreakmedia_micro on Freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!