Sertifikasi Auditor Energi Bangunan Gedung

Sertifikasi Auditor Energi Bangunan Gedung – Adanya pembangunan ekonomi, maka permintaan energi yang semakin meningkat. Kurang lebih dalam kurun waktu 2000-2016 yang mana permintaan energi tumbuh rata-rata sebesar 7% per tahun. Manajemen energi dilakukan dengan; menunjuk manajer energi; menyusun program konservasi energi; melaksanakan audit energi secara berkala; melaksanakan rekomendasi hasil audit energi dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Audit energi dilaksanakan oleh auditor energi, yaitu secara internal dan eksternal yang kompeten dengan sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh SDM yang kompeten dalam melaksanakann audit energi, maka diperlukan untuk menunjukkan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan adanya pelatihan keahlian yang mengacu pada standar nasional yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan ril di lapangan,dunia udaha dan kekinian, baik secara global dan internasional.

Hasil evaluasi pelaksanaan auditor energi selama ini dan perkembagan global tentang manajemen energi, yaitu adanya SNI/ISO 50001:2011 tentang Sietem Manajemen Energi dan ISO 50002:2014 tentang Audit Energi maka SKKNI tersebut sangat mendesak untuk direvisi sesuai dan disesuaikan dengan perkembangan kekinian tersebut.

Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Auditor Energi Bangunan Gedung bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Bidang Auditor Energi Bangunan Gedung.

Acuan Normatif Sertifikasi Auditor Energi Bangunan Gedung

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan Sertifikasi Auditor Energi Bangunan Gedung

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Auditor Energi Bangunan Gedung
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Auditor Energi Bangunan Gedung.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Auditor Energi Bangunan Gedung.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Auditor Energi Bangunan Gedung. 

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 53 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Auditor Energi Bangunan Gedung.
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1.M.74AEN00.001.2Merencanakan audit energi
2.M.74AEN00.002.2Melaksanakan rapat pembukaan
3.M.74AEN00.006.2Merencanakan pengukuran parameter energi pada bangunan gedung
4.M.74AEN00.009.2Melakukan survei lapangan pada bangunan gedung
5.M.74AEN00.012.2Melakukan analisis data survei lapangan pada bangunan gedung
6.M.74AEN00.015.2Melaporkan hasil audit energi

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Auditor Energi Bangunan Gedung. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP Himpunan Ahli Konservasi Energi (HAKE).

Metode Asesmen

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat

  1. Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 29 s.d 31 Juli 2024

Waktu : 08.00 – 16.00 WIB

Metode : OFFLINE

Venue : TUK Sewaktu di Hotel Dreamtell, Jakarta

  1. Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : Offline

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu Perusahaan Klien

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk karyawan di lingkungan industri dan bangunan Gedung.

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik atau MIPA dengan melampirkan fotokopi ijazah.
  2. Pengalaman minimal 5 tahun bidang konservasi energi, dengan melampirkan bukti yang sah. 
  3. Masa kerja efektif minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tahun) untuk S1, S2 dan S3.
  4. Pernah melakukan audit energi mencakup kegiatan menyiapkan proses audit energi, melakukan survei lapangan, melakukan analisis data survey lapangan dan membuat laporan audit energi, baik secara mandiri maupun berkelompok sebanyak minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
  5. Melampirkan fotokopi sertifikat diklat/ sejenisnya yang berkaitan dengan konservasi energi.
  6. Fotokopi KTP
  7. Curiculum Vitae terbaru

Investasi

Paket Reguler             : Rp. 5.999.000,-/Asesi (non residential)

Informasi dan Pendaftaran

Image source: Freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!