PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI  INSTRUKTUR METODOLOGI OKUPASI INSTRUKTUR SENIOR (KUALIFIKASI 5)

Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Yaitu karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya Sertifikasi Training Of Trainer BNSP atau Sertifikasi TOT BNSP membantu perusahaan menjadi lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 3 Tahun 2021 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi  untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjenjang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional dalam pengembangan kurikulum program pelatihan.

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Instruktur Metodologi Okupasi Instruktur Senior (Kualifikasi 5) Sertifikasi TOT BNSP.

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI TOT BNSP

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

TUJUAN

Melalui kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pengembangan
  3. Memastikan mutu Instruktur sesuai standar yang telah ditetapkan.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profasi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
  3. Standar Kompetensi Skema Instruktur Metodologi Okupasi Instruktur Senior (Kualifikasi 5)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3 N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
5 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
7 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
14 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16 N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17 N.78SPS02.082.2 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Metodologi Instruktur. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Instruktur Kompeten Nasional.

TEMPAT UJI KOMPETENSI

Venue : Di hotel berbintang

In House Training : Depend on request

SASARAN PESERTA

  • Pengajar atau yang setara, seperti pelatih dan/atau pengajar vokasi
  • Dosen dan/atau Tenaga Pendidik di institusi pendidikan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

  • Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level  4 pada Metodologi Pelatihan, atau;

Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi  Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

INVESTASI

Rp. 5.499.000,-/peserta (non residential)

1 thought on “PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI  INSTRUKTUR METODOLOGI OKUPASI INSTRUKTUR SENIOR (KUALIFIKASI 5)”

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!