Sertifikasi Kompetensi BNSP Staf Sumber Daya Manusia – Tenaga kerja memiliki peran dan posisi yang sangat vital sebagai pelaku sekaligus tujuan pembangunan. Maka perlu adanya pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan partisipasinya dalam pembangunan, sambil tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Demi mencapai tujuan yang disebutkan di atas, perlu adanya sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang teratur dan profesional. Pelaku MSDM harus memiliki kompetensi sesuai dengan sistem agar dapat mencapai tujuan tersebut.
Para pengelola dan pelaksana Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), baik di perusahaan korporat maupun lembaga pendidikan, perlu memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar kompetensi nasional. Termasuk Staf Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki peran krusial dalam sebuah organisasi. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa Staf SDM tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mencapai tujuan organisasi dalam bidang MSDM.
Selain itu, sertifikat kompetensi juga memperkuat keyakinan pihak terkait, termasuk pelanggan, mitra bisnis, dan investor, terhadap kemampuan dan profesionalisme SDM. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dari BNSP tidak hanya meningkatkan reputasi individu, tetapi juga memperkuat reputasi dan kepercayaan organisasi secara keseluruhan di dunia kerja.
Indonesian Certification Center (ICC) menghadirkan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Skema Staf Sumber Daya Manusia. Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi SDM.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
Tujuan Program Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Skema Staf Sumber Daya Manusia
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- siap dan dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- bisa mengembangkan kompetensi profesi personel atau individu yang mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan MSDM
- mampu memastikan mutu kegiatan pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan
- meningkat kompetensinya untuk profesi MSDM dalam kegiatan manajerial
Acuan Normatif Sertifikasi Kompetensi Staf Sumber Daya Manusia
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 307 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia - Keputusan Menaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 149 Tahun 2020
3. Standar Kompetensi Skema Staf SDM
-
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan 2 M.70SDM01.058.2 Melakukan Administrasi Jaminan Sosial 3 M.70SDM01.057.2 Melakukan Administrasi Pengupahan 4 M.70SDM01.059.2 Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
Metode Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:
- Pre-Test
- Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
- Diskusi dan Elaborasi
- Studi Kasus
- Simulasi
- Evaluasi pelatihan
Metode Asesmen
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Instruktur & Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pengelolaan MSDM di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP MSDM Unggul Indonesia.
Sasaran Peserta
- Staf dan karyawan di bidang MSDM
- Dosen dan/atau Tenaga Pendidik di institusi pendidikan
Persyaratan Dasar
- Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai portofolio di bidangnya
- Menyerahkan Curriculum Vitae terbaru
- Peserta dianjurkan membawa laptop masing-masing
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form persyaratan peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah 4 (empat) lembar
- Mengisi form APL-01 dan APL-02 (disediakan oleh LSP)
Fasilitas
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
Informasi dan Pendaftaran
Image source: Image by freepik