Training of Trainer BNSP Skema Instruktur Senior ini ditujukan untuk para pelatih, fasilitator, atau instruktur yang sudah berpengalaman dan ingin mengasah kemampuan mereka dalam merancang pelatihan yang lebih strategis, menyusun kurikulum, mengevaluasi pembelajaran, serta membimbing instruktur junior. Pelatihan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis kompetensi menggunakan metode interaktif dan aplikatif, diakhiri dengan uji kompetensi resmi dari LSP yang terakreditasi oleh BNSP.
Daftar Isi
ToggleDengan mengikuti program ini, peserta tidak hanya akan meningkatkan keterampilan dan pemahaman mereka tentang metodologi pelatihan tingkat lanjut, tetapi juga akan mendapatkan sertifikat kompetensi nasional yang diakui secara resmi. Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi yang sah dan memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier serta pengakuan profesional di bidang pelatihan kerja.
Informasi Pelaksanaan
Tanggal Diklat:
Metode:
Asesor:
Penyelenggara:
1 N.78SPS02.010.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3 N.78SPS02.017.1 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.018.1 Merancang Konten E-Learning
5 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi E-Learning
7 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
14 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu
16 N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17 N.78SPS02.082.1 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
- Pendidikan minimal sarjana dan memiliki sertifikat TOT Instruktur Senior, atau
- Tenaga kerja berpengalaman 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakan LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
Training of Trainer BNSP Skema Instruktur Senior
Training of Trainer BNSP Skema Instruktur Senior ini ditujukan untuk para pelatih, fasilitator, atau instruktur yang sudah berpengalaman dan ingin mengasah kemampuan mereka dalam merancang pelatihan yang lebih strategis, menyusun kurikulum, mengevaluasi pembelajaran, serta membimbing instruktur junior. Pelatihan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis kompetensi menggunakan metode interaktif dan aplikatif, diakhiri dengan uji kompetensi resmi dari LSP yang terakreditasi oleh BNSP.
Dengan mengikuti program ini, peserta tidak hanya akan meningkatkan keterampilan dan pemahaman mereka tentang metodologi pelatihan tingkat lanjut, tetapi juga akan mendapatkan sertifikat kompetensi nasional yang diakui secara resmi. Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi yang sah dan memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier serta pengakuan profesional di bidang pelatihan kerja.
Informasi Pelaksanaan
Tanggal Diklat:
Metode:
Asesor:
Penyelenggara:
1 N.78SPS02.010.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3 N.78SPS02.017.1 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.018.1 Merancang Konten E-Learning
5 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi E-Learning
7 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
14 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu
16 N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17 N.78SPS02.082.1 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
- Pendidikan minimal sarjana dan memiliki sertifikat TOT Instruktur Senior, atau
- Tenaga kerja berpengalaman 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakan LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)