Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Uji Kompetensi Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga kerja di sektor pertanian. Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 8 Tahun 2011 mengenai pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, program ini bertujuan memastikan bahwa para pengendali memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya praktik pertanian organik dan pelestarian lingkungan, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan secara organik semakin mendesak. Pengendalian yang efektif tidak hanya penting untuk menghasilkan produk pertanian berkualitas tinggi, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang ini menjadi elemen kunci dalam mendukung industri pertanian modern.

PBK dalam skema ini dirancang untuk memberikan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis kepada peserta. Materi pelatihan mencakup pengenalan organisme pengganggu tumbuhan, metode pengendalian secara organik, serta teknik pemantauan dan evaluasi. Program ini juga disusun berdasarkan modul-modul yang selaras dengan standar SKKNI No. 8 Tahun 2011, sehingga peserta dapat mempelajari dan mengimplementasikan kompetensi sesuai dengan standar tersebut. Harapannya, peserta mampu mengembangkan kemampuan untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan dengan pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Uji Kompetensi atau Sertifikasi Kompetensi

Sementara itu, Uji Kompetensi berfungsi untuk mengevaluasi pencapaian peserta terhadap standar kompetensi yang ditetapkan. Evaluasi mencakup pengetahuan teoritis, keterampilan praktis, serta kemampuan menganalisis situasi di lapangan. Peserta yang lulus uji ini akan memperoleh sertifikat kompetensi nasional, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di dunia kerja.

Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan dapat tercipta tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang pertanian organik. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu yang ingin meningkatkan keahlian dan pengetahuannya, tetapi juga mendukung perkembangan sektor pertanian organik secara keseluruhan dengan menyediakan tenaga kerja yang berkualitas.

Sebagai bagian dari komitmennya, Indonesian Certification Center (ICC) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pertanian untuk menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi ini, khususnya pada Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

pengendali organisme pengganggu tumbuhan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

RP. 7.500.000

Formulir Pendaftaran

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Uji Kompetensi Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga kerja di sektor pertanian. Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 8 Tahun 2011 mengenai pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, program ini bertujuan memastikan bahwa para pengendali memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya praktik pertanian organik dan pelestarian lingkungan, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan secara organik semakin mendesak. Pengendalian yang efektif tidak hanya penting untuk menghasilkan produk pertanian berkualitas tinggi, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang ini menjadi elemen kunci dalam mendukung industri pertanian modern.

PBK dalam skema ini dirancang untuk memberikan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis kepada peserta. Materi pelatihan mencakup pengenalan organisme pengganggu tumbuhan, metode pengendalian secara organik, serta teknik pemantauan dan evaluasi. Program ini juga disusun berdasarkan modul-modul yang selaras dengan standar SKKNI No. 8 Tahun 2011, sehingga peserta dapat mempelajari dan mengimplementasikan kompetensi sesuai dengan standar tersebut. Harapannya, peserta mampu mengembangkan kemampuan untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan dengan pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Uji Kompetensi atau Sertifikasi Kompetensi

Sementara itu, Uji Kompetensi berfungsi untuk mengevaluasi pencapaian peserta terhadap standar kompetensi yang ditetapkan. Evaluasi mencakup pengetahuan teoritis, keterampilan praktis, serta kemampuan menganalisis situasi di lapangan. Peserta yang lulus uji ini akan memperoleh sertifikat kompetensi nasional, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di dunia kerja.

Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan dapat tercipta tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang pertanian organik. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu yang ingin meningkatkan keahlian dan pengetahuannya, tetapi juga mendukung perkembangan sektor pertanian organik secara keseluruhan dengan menyediakan tenaga kerja yang berkualitas.

Sebagai bagian dari komitmennya, Indonesian Certification Center (ICC) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pertanian untuk menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi ini, khususnya pada Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

 

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!