Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Uji Kompetensi Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga kerja di sektor pertanian. Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 8 Tahun 2011 mengenai pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, program ini bertujuan memastikan bahwa para pengendali memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya praktik pertanian organik dan pelestarian lingkungan, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan secara organik semakin mendesak. Pengendalian yang efektif tidak hanya penting untuk menghasilkan produk pertanian berkualitas tinggi, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang ini menjadi elemen kunci dalam mendukung industri pertanian modern.

PBK dalam skema ini dirancang untuk memberikan pemahaman teoritis dan keterampilan praktis kepada peserta. Materi pelatihan mencakup pengenalan organisme pengganggu tumbuhan, metode pengendalian secara organik, serta teknik pemantauan dan evaluasi. Program ini juga disusun berdasarkan modul-modul yang selaras dengan standar SKKNI No. 8 Tahun 2011, sehingga peserta dapat mempelajari dan mengimplementasikan kompetensi sesuai dengan standar tersebut. Harapannya, peserta mampu mengembangkan kemampuan untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan dengan pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Uji Kompetensi atau Sertifikasi Kompetensi

Sementara itu, Uji Kompetensi berfungsi untuk mengevaluasi pencapaian peserta terhadap standar kompetensi yang ditetapkan. Evaluasi mencakup pengetahuan teoritis, keterampilan praktis, serta kemampuan menganalisis situasi di lapangan. Peserta yang lulus uji ini akan memperoleh sertifikat kompetensi nasional, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di dunia kerja.

Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan dapat tercipta tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang pertanian organik. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu yang ingin meningkatkan keahlian dan pengetahuannya, tetapi juga mendukung perkembangan sektor pertanian organik secara keseluruhan dengan menyediakan tenaga kerja yang berkualitas.

Sebagai bagian dari komitmennya, Indonesian Certification Center (ICC) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pertanian untuk menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi ini, khususnya pada Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================

Acuan Normatif Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Melalui kegiatan pembelajaran ini, diharapkan peserta dapat:

  • Memahami gambaran kompetensi kerja yang mencakup keahlian sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan.
  • Mempersiapkan diri untuk mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan lancar dan optimal.
  • Meningkatkan kompetensi individu dalam menjalankan profesi sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan.
  • Mendukung terciptanya mutu yang tinggi dalam pelaksanaan proses sertifikasi pada Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis (refreshment) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi, kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) yang dilakukan oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pertanian.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 8 Tahun 2011
  3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan 
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 TAN.PT01.001.01 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan
2 TAN.PT01.002.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
3 TAN.PT01.003.01 Melakukan Komunikasi Dialogis
4 TAN.PT01.004.01 Membangun Jejaring Kerja
5 TAN.PT01.005.01 Mengorganisasikan Masyarakat
6 TAN.PT02.002.01 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling
7 TAN.PT02.004.01 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap
8 TAN.PT02.006.01 Melaksanakan Surveilans
9 TAN.PT02.007.01 Mengevaluasi Hasil Surveilans
10 TAN.PT02.008.01 Mengumpulkan Spesimen
11 TAN.PT02.009.01 Memurnikan Isolat
12 TAN.PT02.010.01 Membuat koleksi OPT/OPTK
13 TAN.PT02.011.01 Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK
14 TAN.PT02.012.01 Memprakirakan Risiko OPT
15 TAN.PT02.014.01 Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan karantina OPTK
16 TAN.PT02.015.01 Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian/Tindakan Karantina OPT/OPTK
17 TAN.PT03.004.01 Mengembangkan Pestisida Nabati
18 TAN.PT03.014.01 Mengembangkan Teknologi Spesifik Lokasi (Indigenous Technology) dan Pengendalian OPT
19 TAN.PT03.015.01 Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT
20 TAN.PT03.017.01 Mengembangkan Alat Perangkap OPT/OPTK
21 TAN.PT03.020.01 Memandu Kelompok Tani Dalam Penerapan PHT

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

============================================================= 

Instruktur dan Asesor

Dalam sesi Pembekalan Teknis, peserta akan mendapatkan bimbingan dari praktisi berpengalaman dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki keahlian dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan organik. Setelah itu, uji kompetensi akan dilakukan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat dianjurkan untuk para pekerja, personel, dan profesional di sektor pertanian, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

Persyaratan Peserta

  1. Peserta secara teknis menguasai bidang pertanian dan berpengalaman sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan
  2. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  3. Fotocopy KTP sebagai WNI
  4. Foto Copy Ijazah terakhir
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

Waktu dan Tempat

1. Paket Reguler
  • Tanggal Pelaksanaan: HUBUNGI KAMI UNTUK UPDATE JADWAL
  • Waktu: 08.00 s.d 16.00
  • Metode: Offline
  • Venu: TUK Sewaktu 
2. Paket In House
  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Metode: Offline
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)

Fasilitas

  • Training kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
  • Souvenir Menarik
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================

Image by freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!