Sertifikasi BNSP Junior Cyber Security

Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Uji Kompetensi Skema Junior Cyber Security adalah program yang dirancang untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan para profesional pemula di bidang keamanan siber. Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. Kep. 55/2015, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para junior cyber security memiliki keterampilan yang memadai untuk melindungi sistem dan jaringan komputer dari berbagai ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih.

Dalam era digital saat ini, keamanan siber menjadi salah satu aspek paling krusial bagi setiap organisasi. Dengan meningkatnya jumlah serangan siber, perusahaan dan instansi pemerintah membutuhkan tenaga kerja yang kompeten untuk melindungi data dan infrastruktur mereka. Junior cyber security adalah lini pertama dalam pertahanan terhadap serangan siber, sehingga penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar nasional. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan keamanan siber yang terus berkembang.

Program pelatihan ini mencakup berbagai aspek penting dalam keamanan siber, mulai dari dasar-dasar keamanan jaringan, pengenalan terhadap ancaman siber, hingga teknik-teknik pertahanan dan mitigasi serangan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis yang relevan dengan standar SKKNI No. Kep. 55/2015. Selain itu, program ini juga akan membahas tentang best practices dalam keamanan siber, analisis risiko, serta pengenalan terhadap alat dan teknologi terbaru yang digunakan dalam bidang ini.

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Junior Cyber Security

Uji Kompetensi dalam skema ini merupakan bagian integral dari program pelatihan, yang bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa peserta telah mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan. Uji kompetensi ini melibatkan berbagai aspek, termasuk penilaian pengetahuan teoritis, keterampilan praktis, dan kemampuan analisis situasi yang berkaitan dengan keamanan siber. Peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di pasar kerja.

Dengan adanya program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Junior Cyber Security ini, diharapkan dapat tercipta tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang keamanan siber. Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, tetapi juga bagi industri teknologi informasi secara keseluruhan. Dengan menyediakan tenaga kerja yang terlatih dan tersertifikasi, program ini diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap ancaman siber yang semakin meningkat, serta memperkuat keamanan dan kepercayaan di dunia digital Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Junior Cyber Security.

=====================================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi junior cyber security

=====================================================================

Acuan Normatif Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

junior cyber security

Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang Junior Cyber Security
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Junior Cyber Security
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Junior Cyber Security sesuai standar yang ditetapkan

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Junior Cyber Security.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 55 Tahun 2015
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Junior Cyber Security

No

Kode Unit

Uji Kompetensi

1.

J.62090.001.01

Menerapkan Prinsip Perlindungan Informasi

2.

J.62090.003.01

Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi untuk Penggunaan Jaringan Internet

3.

J.62090.006.01

Melaksanakan Kebijakan Keamanan Informasi

4.

J.62090.009.01 

Mengelola Prosedur Keamanan Informasi

5.

J.62090.011.01 

Menerapkan Standar?Standar Keamanan Informasi yang Berlaku

6.

J.62090.012.01

Mengaplikasikan Ketentuan/Persyaratan Keamanan Informasi

7.

J.62090.027.01

Mengimplementasikan Konfigurasi Keamanan Informasi

8.

J.62090.032.01 

Menerapkan Kontrol Akses Berdasarkan Konsep/Metodologi yang Telah Ditetapkan

=====================================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

=====================================================================

Instruktur dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Cyber Security. Kemudian, pada saat uji kompetensi dilakukan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi

1. Paket Reguler

  • Tanggal Pelaksanaan : 13-15 Agustus 2024, 17-19 September 2024, 10-12 Oktober 2024, 26-28 November 2024, 16-18 Desember 2024
  • Waktu : 08.00 – 16.00
  • Metode : FULL ONLINE

2. Paket In House

  • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
  • Metode: OFFLINE
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (tempat klien)

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja, staf, personil, maupun profesional yang bergerak di bidang IT dan/atau keamanan siber, khususnya pada level Junior.

Persyaratan Dasar

  1.  Melengkapi isian formulir permohonan (APL01) dan formulir asesmen mandiri (APL02)
  2. Input persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto ukuran 3×4 dengan background berwarna merah (3 lembar).
  • Fotokopi identitas diri KTP/KK yang berlaku (1 lembar).
  • Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Cyber Security, bila ada.
  • CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Cyber Security, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Cyber Security, bila ada.

Fasilitas

  • Training kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
  • Souvenir menarik
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

Featured Image Source:

Image by rawpixel.com on Freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!