Sertifikasi PPPA BNSP – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau telah mengikuti Program Sertifikasi PPPA BNSP.
Indonesian Certification Center (ICC) yang merupakan Lembaga Diklat Profesi berpengalaman dan secara khusus memiliki Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Program ini akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPA
=============================================================
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PPPA BNSP
- Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
- Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Menteri LHK No. P.5 tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
TUJUAN SERTIFIKASI PPPA BNSP
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
- Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
- Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional pengolahan air limbah
- Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN MATERI SERTIFIKASI PPPA
- E.370000.001.01 – Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.002.01 – Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.003.01 – Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E.370000.006.01 – Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- E.370000.007.01 – Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- E.370000.008.01 – Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- E.370000.010.01 – Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.011.01 – Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.012.01 – Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E.370000.013.01 – Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPA
=============================================================
INSTRUKTUR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi PPPA BNSP akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Pengendalian Pencemaran Air di perusahaan
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: (Hubungi Kami untuk Jadwal Update)
- Metode: Offline
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Full Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (nama perusahaan/lembaga/instansi)
SASARAN PESERTA
- Staf bidang PPPA di perusahaan/instansi/Lembaga
- HR Leader & Supervisor
PERSYARATAN DASAR
- Copy ijazah minimal S1
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat keterangan kesehatan
FASILITAS
- Training kit (Offline)
- Soft copy Materi dan Modul training
- Sertifikat dari BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
- Souvenir (Offline)
- Coffee Break 2x and Lunch (Offline)
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPA
=============================================================