Analis Sistem Informasi Geografis – Sistem informasi geografis adalah alat yang digunakan untuk mengelola data dan informasi geospasial, output dari informasi tersebut sering disebut dengan istilah Analisis Sistem Informasi Geografis. Peningkatan kemampuan dalam penguasaan tools ini diperlukan untuk menghasilkan data dan informasi akurat yang terkait dengan spasial. Sistem Informasi Geografis menjadi solusi bagi para pengelola sumber daya alam dalam analisa wilayah, monitoring pemanfaatan / tutupan lahan, dan penyajian informasi yang interaktif, serta dapat update data setiap saat. Dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, gairah dunia geospasial di Indonesia bagi semua kalangan, baik di pemerintahan, swasta (industri) maupun pendidikan semakin meningkat. Namun demikian disadari oleh semua pihak bahwa masih banyak hal yang harus dilaksanakan terkait implementasi UU IG tersebut, salah satunya mengenai tenaga pelaksana Informasi Geospasial yang harus kompeten dan tersertifikasi sebagaimana tercantum pada pasal 55 dan 56.
Bagi praktisi di bidang Sistem Informasi Geografis, pengetahuan dan keterampilan dalam memanfaatkan tools perlu diperkuat dengan pengakuan kompetensi dari lembaga yang diakui oleh negara. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seorang praktisi Sistem Informasi Geografis telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui kepemilikan sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi secara nasional, praktisi Sistem Informasi Geografis dapat memberikan jaminan atas kemampuan dan keahliannya dalam mengelola, menganalisis, dan menyajikan data geospasial dengan akurat dan efisien. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga meningkatkan profesionalisme serta memberikan kepercayaan kepada klien, pemangku kepentingan, dan atasan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh praktisi Sistem Informasi Geografis telah melalui evaluasi dan validasi secara independen.
SERTIFIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Hal ini menjadi kunci penting dalam memperoleh kepercayaan, memenangkan proyek, dan menjaga reputasi dalam industri GIS yang semakin kompetitif. Dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial haruslah orang yang memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Analis Sistem Informasi Geografis.
ACUAN NORMATIF ANALISIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Kepmenaker RI No. 172 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Bidang Informasi Geospasial
TUJUAN SERTIFIKASI ANALISIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen pada jabatan Analis GIS dengan baik dan lancar.
Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu pada level Analis GIS
Memastikan mutu kegiatan pelaksanaan pemanfaatan tools GIS di tempat kerja telah sesuai standar kompetensi.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan setelah itu uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Informasi Geospasial.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI Nomor 172 Tahun 2020
Standar Kompetensi Skema Analis GIS
1 M.71IGN00.087.2 Merancang Basis Data Spasial
2 M.71IGN00.088.2 Membuat Basis Data Spasial
3 M.71IGN00.108.1 Melakukan Kontrol Kualitas
4 M.71IGN00.150.1 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Non Spasial
5 M.71IGN00.153.1 Melakukan Transformasi Sistem Koordinat
6 M.71IGN00.154.2 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
7 M.71IGN00.155.1 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
8 M.71IGN00.156.2 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
9 M.71IGN00.161.1 Membaca Peta
10 M.71IGN00.203.1 Mengelola Data Geospasial
11 M.71IGN00.219.1 Membuat Web Geographic Information System
12 M.71IGN00.223.1 Melakukan Visualisasi Informasi Geospasial dalam Bentuk Simbol pada Peta
13 M.71IGN00.224.1 Menyajikan Peta
14 B.062021.002.01 Mematuhi Prinsip Dasar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
15 B.062021.005.01 Melakukan Komunikasi Efektif di Tempat Kerja
Baca Juga: PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI SKEMA DESAINER GRAFIS MUDA
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang Sistem Informasi Geografis akan mengampu peserta. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan melakukan uji kompetensinya oleh asesor dari LSP Geospasial.
METODE ASESMEN
Pra – Asesmen (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
Proses Real Assesment
Praktek dan Simulasi
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Juli : 16 s.d 18 Juli 2024
Agustus : 20 s.d 22 Agustus 2024
September : 10 s.d 12 September 2024
Venue : TUK Sewaktu ICC di Yogyakarta
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk jabatan Analis pada aktivitas Informasi Geomatika di institusi pendidikan, instansi kedinasan, dan/atau lembaga negara, atau organisasi bisnis/perusahaan.
PERSYARATAN DASAR
- Lulusan D4/S1 bidang SIG/Geografi/Kartografi dan Penginderaan Jauh/Geografi Lingkungan/Pengembangan Wilayah/Geodesi/ Geomatika; atau
- Lulusan D4/S1 bidang Informasi Geospasial lainnya, memiliki sertifikat pelatihan Analis SIG dari lembaga pelatihan/institusi dan memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun di bidang Analis SIG
- Memiliki sertifikat pelatihan di bidang informasi geomatika atau keahlian terkait
- Menyerahkan curriculum vitae terbaru
- Menyerahkan surat rekomendasi dari perusahaan/SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas pengoperasionalan tools GIS
- Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar (background merah)
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Menyertakan bukti-bukti rekaman hasil pekerjaan dalam portofolio.
INVESTASI
Rp 5.499.000- /peserta
Ijin mau tanya. Saya lulusan S1 Matematika apakah dapat menngikuti pelatihan ini dan bisa mengikuti ujian sertifikasi dengan background pendidikan saya?
Halo Pak Milson, bentuk pelatihannya adalah Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), bukan lagi pelatihan teknikal tentang sistem informasi geografis. Jadi PBK ini lebih ke pendalaman dan penyelarasan aktivitan dan kegiatan SIG-nya selama ini dengan Unit-unit Kompetensi yang menjadi Standard, untuk persiapan Uji Kompetensi.
Saran kami, apabila benar-benar belum pernah menyentuh bidang SIG atau belum pernah mengoperasikan SIG, ada baiknya bapak mengikuti pelatihan teknis-nya dulu.