Sertifikasi Manajer Energi – Transisi energi di Indonesia tujuannya sebagai pemulihan dan produktivitas yagng berkelanjutan, memperkuat sistem energi bersih global dan transisi energi yang adil melalui: sekuritas aksesibilitas energi, peningkatan teknologi energi cerdas dan bersih serta memajukan pembiayaan energi. Kegiatan yang mendorong transisi energi adalah mendorong penerapan manajemen energi pada pengguna energi dan penyedia energi. Maka, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi atau perubahannya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi yang diamanatkan bahwa pengguna energi dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 6000 TOE per tahun wajib melaksanakan manajemen energi dengan (1) menunjuk manager energi bersertifikat (2) menyusun program konservasi energi (3) melaksanakan audit energi secara berkala (4) melaksanakan hasil audit energi (5) dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi kepada pemerintah.
Saat ini terdaapat pelatihan dan sertifikasi manager energi yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang SKKNI Manajer Energi. Maka, dengan dilakukannya revisi atau pengkajian ulang atas SKKNI manajer energi, diharapkan nantinya seorang manajer energi memiliki kompetensi untuk melakukan penerapan manajemen energi sesuai kondisi yang mengarah pada komitmen Indonesia terhadap transisi energi secara global.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Bidang Manajer Energi di Industrial.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
TUJUAN
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Bidang Manajer Energi di Industrial.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Bidang Manajer Energi di Industrial.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Bidang Manajer Energi di Industrial.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Bidang Manajer Energi di Industrial.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
2. SKKNI Nomor 33 Tahun 2023
3. Standar Kompetensi Skema Bidang Manajer Energi Industrial
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | M.749090.001.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri |
2. | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
3. | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
4. | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
5. | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
6. | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
Baca Juga: PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENGAWAS INSTRUMENTASI
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Manajer Energi di Industrial. Kemudian, pada saat uji kompetensi akan dilakukan oleh asesor dari LSP Himpunan Ahli Konservasi Energi (HAKE).
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : 4 s.d 6 Juni 2024 & 2 s.d 4 Juli 2024
Metode : OFFLINE
Venue : TUK Sewaktu di Hotel Dreamtell, Jakarta
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu PT (nama klien)
SASARAN PESERTA
- Personel yang bertanggungjawab terkait energi pada perusahaan dengan konsumsi energi 3 6000 Toe.
- Manajer Energi Perusahaan yang belum tersertifikasi Nasional sebagau Manajer Energi yang kompeten.
- Professional yang ingin mendapatkan sertifikasi sebagai Manajer Energi/ Certified Energy Manager (CEM).
PERSYARATAN DASAR
- Pendidikan formal minimal D3 Teknik, fotokopi ijazah dilampirkan.
- Masa kerja efektif minimal 5 tahun untuk D3, minimal 3 tahun untuk S1, S2, dan S3
- Pernah melakukan pengelolaan energi yang mencakup kegiatan perencanaan manajemen energi, melaksanakan rencana manajemen energi, dan melaksanakan tinjauan manajemen dalam kurun waktu 1 tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti-bukti dalam bentuk portofolio yang valid sesuqi kompetensi klister manajer energi di industri.
- Menyerahkan fotokopi Surat Keputusan atau bukti lainnya yang sah, menyatakan apabila pemohon melaksanakan tugas sebagai Manajer Energi.
- Fotokopi KTP
- Curiculum Vitae terbaru
FASILITAS
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Souvenir menarik
- Materi Pelatihan (soft atau hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INVESTASI
1. Paket Reguler : Rp. 7.499.000,-/Asesi (non residential)
Untuk Informasi dan Pendaftaran:
YOPI