Sertifikasi Manajer Energi Industri – Industri energi merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Penggunaan energi yang efisien dan efektif di sektor ini menjadi suatu keharusan, mengingat kebutuhan yang terus meningkat serta tantangan global terkait keberlanjutan dan perubahan iklim. Dalam rangka mendukung upaya pengelolaan energi yang lebih baik, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, khususnya pada level manajerial. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi dengan skema Manajer Energi Industri guna memastikan bahwa para tenaga kerja di bidang ini memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, pengembangan kompetensi tenaga kerja di bidang energi industri menjadi prioritas yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Keputusan ini menegaskan pentingnya keberadaan manajer energi yang kompeten untuk menjamin efisiensi penggunaan energi serta mendukung penerapan kebijakan konservasi energi di lingkungan industri. Dalam konteks ini, pelatihan berbasis kompetensi (PBK) dan uji kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa manajer energi industri memiliki keahlian dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja serta perkembangan teknologi terkini.
Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Manajer Energi Industri
Pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Manajer Energi Industri dirancang untuk mencakup aspek teknis dan manajerial yang meliputi analisis kebutuhan energi, pengelolaan program konservasi energi, penerapan teknologi efisiensi energi, serta evaluasi dan pelaporan kinerja energi. Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan keterampilan praktis dan pengetahuan mendalam untuk mengidentifikasi peluang penghematan energi, merancang program manajemen energi, serta mengimplementasikan strategi yang efektif guna mencapai target efisiensi energi di lingkungan industri.
Untuk memastikan kualitas kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, pelatihan ini akan diikuti dengan uji kompetensi yang berpedoman pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta secara objektif dan menyeluruh, sehingga dapat memberikan jaminan kepada pihak industri dan regulator bahwa peserta yang lulus telah memiliki kompetensi yang diperlukan sebagai Manajer Energi Industri. Sertifikasi kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti konkret atas kapabilitas peserta dan menjadi nilai tambah bagi pengembangan karir di sektor energi.
Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan Pelatihan Berbasis Kompetensi sekaligus Uji Kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Manajer Energi Industri.
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Acuan Normatif Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Manajer Energi Industri
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Manajer Energi Industri
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sesuai dengan skema Manajer Energi Industri
- Memastikan mutu kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi skema Manajer Energi di Industri Sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi sebagai Manajer Energi Industri
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Energi.
Materi Pelatihan dan Uji Kompetensi
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI No. KEP. 80 Tahun 2015
- Standar Kompetensi Skema Manajer Energi Industri
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.749090.001.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri |
| 2. | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
| 3. | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
| 4. | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
| 5. | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
| 6. | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Instruktur dan Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang Auditor Energi Sistem Kelistrikan di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Energi.
Target Peserta
- Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi pada sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE
- Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
- Profesional yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)
Persyaratan Dasar
- Pendidikan S1 dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi minimal selama 1 (satu) tahun, atau;
- Pendidikan D3 jurusan Teknik dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun, atau;
- Pendidikan SLTA (SMA/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi selama 15 (lima belas) tahun
- Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi
- Fotocopy KTP yang berlaku
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah 3 (tiga) lembar
Metode Asesmen
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Jadwal Pelaksanaan Program
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: 30 Oktober – 2 November 2025
- Metode: Blended
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu yang ditetapkan
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
Fasilitas
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
