Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
SERTIFIKASI PENGAWAS INSTRUMENTASI
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas. Oleh karena itu, Indonesian Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Bidang Pengawas Instrumentasi.
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PENGAWAS INSTRUMENTASI
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
TUJUAN SERTIFIKASI PENGAWAS INSTRUMENTASI
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengawas Instrumentasi.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Pengawas Instrumentasi.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Pengawas Instrumentasi
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pengawas Instrumentasi.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 119 Tahun 2009
- Standar Kompetensi Skema Bidang Pengawas Instrumentasi.
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | IN01.001.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
2 | IN01.002.01 | Membaca Instrument Drawing |
3 | IN01.003.01 | Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja |
4 | IN02.001.01 | Menggunakan Alat Bantu |
5 | IN02.002.01 | Memasang Alat Ukur |
6 | IN02.003.01 | Mengoperasikan Alat Ukur |
7 | IN02.004.01 | Merawat Peralatan Instrumentasi |
8 | IN02.005.01 | Melakukan Kalibrasi Alat Ukur |
9 | IN02.006.01 | Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer |
10 | IN02.007.01 | Melakukan Kalibrasi Transmitter |
11 | IN02.008.01 | Melakukan Kalibrasi Input Output Controller |
12 | IN02.009.01 | Melakukan Kalibrasi Control Valve |
13 | IN02.010.01 | Membuat Instrument Drawing |
14 | IN02.011.01 | Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device) |
15 | IN02.012.01 | Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device) |
16 | IN02.013.01 | Mengoperasikan PLC |
17 | IN02.014.01 | Mengoperasikan DCS |
18 | IN03.001.01 | Mengoperasikan Komputer |
19 | IN03.002.01 | Membuat Laporan dan EvaluasI |
20 | IN03.003.01 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Pengawasan Instrumentasi. Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Migas.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- 2 s.d 4 Juli 2024
- Venue : Hotel Ayaartta Yogyakarta
- In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk karyawan di lingkungan industri.
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotokopi KTP
- Pas foto background merah
- CV (Curricullum Vitae)
- Copy Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Laporan/Dokumentasi Kerja
- Copy Ijazah Terakhir
- Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi
INVESTASI
- Rp. 5.499.000,- per peserta.
- Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau melalui rekening
UNTUK INFORMASI DAN PENDAFTARAN:
YOPI
1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENGAWAS INSTRUMENTASI”