Dalam rangka pembangunan nasional, tenaga kerja yang berkualitas mempunyai peran dan signifikansi yang penting untuk mewujudkannya. Dalam usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sistem Administrasi Perkantoran yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku administrasi kantor secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan di atas, salah satunya adalah dengan melakukan sertifikasi excellent service.
Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah menjadi kebutuhan di semua sektor industry, termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dan lain-lain. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda, tergantung dari besar kecilnya kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap organisasi bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kapabilitas organisasi secara efektif, maka diperlukan pelaksana dan penanggung jawab yang kompeten di bidang Administrasi Kantor.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
Sesuai dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang administrasi profesional untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang administrasi profesional yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang administrasi profesional diharapkan para pelaksana dan penanggung jawab administrasi organisasi dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan/atau internasional.
Pelayanan prima (excellent service) termasuk ke dalam bagian dari profesi Administrasi Kantor/Profesional. Pelayanan prima merupakan pelayanan sebaik mungkin kepada para pelanggan sehingga pelanggan merasa puas. Ketika pelanggan merasa puas atas pelayanan yang diberikan, maka perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Administrasi Kantor/Profesional, khususnya dalam pelayanan prima (excellent service) di perusahaan.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Pelayanan Prima (service excellent).
ACUAN NORMATIF EXCELLENT SERVICE
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Konsep SKKNI Sebagai Acuan Standar Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
TUJUAN EXCELLENT SERVICE
Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga kerja di bidang Administrasi Profesional, khususnya Pelayanan Prima (Excellent Service) sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan
- Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Pelayanan Prima
- Memastikan mutu Instruktur sesuai standar
BENTUK KEGIATAN EXCELLENT SERVICE
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi Profesional.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI SKEMA PELAYANAN PRIMA
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor 183 Tahun 2016
- Standar Kompetensi Skema Pelayanan Prima (excellent service)
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.821100.044.02 | Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan |
2 | N.821100.045.02 | Memberikan Layanan kepada Pelanggan |
3 | N.821100.046.02 | Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas |
4 | N.821100.047.01 | Menangani Konflik |
5 | N.821100.048.01 | Memproses Keluhan Pelanggan |
6 | N.821100.049.02 | Memenuhi Kebutuhan Pelanggan |
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam profesi Administrasi Profesional/pelayanan akan mengampu peserta , khususnya Pelayanan Prima di institusi/perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan melakukan uji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Manajemen Bisnis Kewirausahaan Mandiri.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
24 s.d 26 April 2024
Venue : Yogyakarta
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Dosen dan/atau Tenaga Pendidik di institusi pendidikan
PERSYARATAN DASAR
- Minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 (ijazah)
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Pelayanan Prima; atau
- Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Pelayanan Prima minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
- Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02) sebelum Uji Kompetensi
- Pas foto 3×4 (4 lembar)
- Fotokopi identitas diri KTP/KK (1 lembar)
- Fotokopi ijazah terakhir (1 lembar)
- Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Pelayanan Prima (bila ada)
- Curriculum Vitae/keterangan kerja/portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Pelayanan Prima
INVESTASI
Rp. 4.999.000,-/peserta
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________