PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI PENYUNTINGAN NASKAH

Dalam upaya untuk meningkatkan daya literasi masyarakat, diperlukan sebuah usaha dalam menyediakan berbagai akses yang memadai agar bisa dijangkau dengan mudah tanpa mengabaikan kualitasnya. Buku yang berkualitas menjadi salah satu konsep penyelenggaraan Sistem Perbukuan seperti yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Dalam dunia penerbitan, seseorang yang bertanggung jawab atas kualitas buku adalah seorang Editor/Penyunting Naskah.

Editor tidak hanya bertugas untuk memperbaiki tata bahasa dalam naskah semata. Lebih dari itu, Editor bertugas untuk merencanakan, mengarahkan, dan menyiapkan naskah benar-benar siap cetak atau siap untuk diterbitkan. Dengan kata lain, proses penyuntingan naskah bukan hanya tentang memastikan tata bahasa yang tepat, tetapi juga tentang memperbaiki alur narasi, kejelasan pesan, dan kesesuaian dengan target audiens.

Oleh karena tugas seorang Editor yang sangat penting dalam sebuah penerbitan untuk tetap menjaga kualitas buku, maka standarisasi dan sertifikasi editor menjadi perlu untuk dilakukan. Latar belakang keilmuan dan pengalaman di bidang editing naskah perlu untuk disertifikasi sebagai tuntutan profesionalisme. Sebagaimana pengakuan bagi seorang Editor sebagai pelaku perbukuan yang mempunyai hak dan kewajiban dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Buku-buku yang terbit tanpa sentuhan editing akan sangat rentan mengandung kefatalan dalam penerbitannya. Sebagai usaha untuk memastikan kualitas buku tetap terjaga dengan baik, sekaligus berupaya untuk meningkatkan daya literasi masyarakat dengan kesediaan akses yang memadai, maka seorang Editor memerlukan sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi secara nasional. Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Penyuntingan Naskah/Editor.

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

______________________________________________________________________________

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi 
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional 
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan 
  8. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi 
  9. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi 
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.373/LATTAS/XII/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori SKEMA SERTIFIKASI PENYUNTING NASKAH 5 Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Aktivitas Penerbitan Buku pada Jabatan Kerja Editor Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia

TUJUAN

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Editor/Penyunting Naskah
  3. Membantu industri dalam rekrutmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Perbukuan atau Penulisan dan Penyuntingan Naskah.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PENYUNTINGAN NASKAH

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan KEP.373/LATTAS/XII/2017
  3. Standar Kompetensi Skema Penyuntingan Naskah
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. TIK.MM01.012.01 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
2. TIK.OP02.001.01 Mengoperasikan Komputer (Personal Computer-PC) yang Berdiri Sendiri (Stand Alone)
3. PRP.LP02.008.01 Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana
4. J.58EDN01.003.01 Melakukan Penyuntingan Mekanis pada Naskah Tercetak
5. J.58EDN01.004.01 Melakukan Penyuntingan Mekanis pada Naskah Digital
6. J.58EDN01.007.01 Mengoreksi Cetak Coba
7. J.58EDN01.008.01 Menyiapkan Materi Promosi

INSTRUKTUR DAN ASESMEN

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Perbukuan atau Penulisan dan Penyuntingan Naskah. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Penulis dan Editor Profesional.

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

______________________________________________________________________________

METODE ASESMEN

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Batch April: 29 April s.d 01 Mei 2024

Batch Mei: 20 April s.d 22 Mei 2024

Venue : Jakarta

In House Training : Depend on request

SASARAN PESERTA

Dosen dan/atau Tenaga Pendidik dari institusi pendidikan

PERSYARATAN DASAR

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar dengan background berwarna merah
  4. Minimal berpendidikan D3 atau S1 di bidang Ilmu Budaya, Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, atau bidang yang terkait; atau
  5. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klister Editing (Penyuntingan) Naskah; atau
  6. Tenaga kerja pada jabatan Editor (Penyunting) Naskah yang bekerja dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.
  7. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk setiap skema yang diambil
  8. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir

FASILITAS

INVESTASI

Rp. 5.999.000,-/peserta

Rp. 5.299.000,-/peserta

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

______________________________________________________________________________

2 thoughts on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI PENYUNTINGAN NASKAH”

  1. Dear admin

    Mau tanya:
    1. Untuk kegiatan ini berapa hari workshopnya?
    2. Apakah kegiatanya full-day workshop?
    3. Kegiatanya bersifat Daring/ Luring?

    Kami tunggu kabarnya, karena akan kami siapkan untuk perhitungan anggaran terkait transportasi dan akomodasinya.

    Reply

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!