Audit Eksternal Keamanan Pangan Sertifikasi BNSP

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Skema Audit Eksternal Keamanan Pangan – Tuntutan jaminan keamanan pangan terus meningkat sesuai dengan tuntutan konsumen yang terus meningkat seiring dengan kenaikan kualitas hidup manusia. Hal ini menyebabkan masalah keamanan pangan menjadi sangat vital bagi industri dan bisnis pangan. Tuntutan konsumen atas jaminan keamanan pangan membawa dampak perubahan bagi bisnis pangan. Pada tahun-tahun terakhir, konsumen telah menyadari bahwa mutu pangan khususnya keamanan pangan tidak dapat hanya dijamin dengan hasil uji produk akhir di laboratorium. Mereka berkeyakinan bahwa produk yang aman hanya dapat diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani dengan baik, diolah, didistribusikan dengan baik, dan diproses oleh tenaga yang kompeten. 

Untuk mencegah adanya dampak akibat lemahnya jaminan keamanan pangan, maka sangat perlu dilaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi pengawas maupun pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) dengan memberikan pemahaman dan pembekalan melalui pelatihan yang tepat dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan penanganan makanan secara benar. Bahkan tidak hanya pelatihan saja yang seharusnya dilakukan, perusahaan memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten dengan pekerjaan yang dilakukannya. 

Standarisasi Kompetensi

Dalam menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja pada dunia usaha/industri pangan, perlu adanya hubungan timbal balik antara pihak industri/usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah maupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja. Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi tenaga kerja yang diinginkan dunia usaha/industri pangan dan diformulasikan dalam suatu standar. Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja pada bidang yang spesifik keamanan pangan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan jabatan yang diakui secara nasional.

Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karenanya diperlukan standarisasi melalui asesmen dan sertifikasi kompetensi yang akan menilai kapasitas bagi profesional di bidang food safety audit. Khususnya bagi pekerja yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan Audit Internal Keamanan Makanan di perusahaan. Demi mendukung kualitas kompetensi tersebut, Indonesian Certification Center menyelenggarakan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Skema Audit Eksternal Keamanan Pangan

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

============================================================= 

Tujuan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi BNSP Audit Eksternal Keamanan Pangan

  • Peserta mampu menunjukkan kompetensi dan mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk menangani pangan dengan aman.
  • Peserta mampu menunjukkan kompetensi dalam melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
  • Peserta mampu menunjukkan kompetensi dan mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya keamanan pangan untuk keperluan melakukan validasi tindakan pengendalian tertentu dalam program keamanan pangan.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Klaster Audit Eksternal Keamanan Pangan

Unit kompetensi yang diujikan untuk Skema Klaster Audit Eksternal Keamanan Pangan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan sebagai berikut:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 C.100000.018.02 Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
2 C.100000.020.01 Menganalisis bahaya  keamanan pangan
3 C.100000.022.01 Menilai kepatuhan terhadap program keamanan pangan
4 C.100000.023.01 Melakukan negosiasi dalam audit keamanan pangan
5 C.100000.040.01 Melakukan verifikasi program pendukung keamanan pangan
6 C.100000.065.02 Melakukan validasi penerapan program keamanan pangan
7 C.100000.066.02 Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)

 

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Audit Eksternal Keamanan Pangan. Kemudian, akan dilaksanakan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Bidang Keamanan Pangan.

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi

1. Paket Reguler
  • Tanggal Pelaksanaan: HUBUNGI KAMI UNTUK UPDATE JADWAL
  • Waktu: 08.00 s.d 16.00
  • Metode: Offline
  • Venu: TUK Sewaktu 
2. Paket In House
  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Metode: Offline
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja di bidang pengelolaan makanan. Selain itu, dapat diikuti pula oleh pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya  di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.

Persyaratan (Berlaku Salah Satu)

  1. Memiliki pengalaman audit internal keamanan pangan selama 4 (empat) tahun atau minimal 8 (delapan) audit
  2. Memiliki pengalaman audit eksternal keamanan pangan selama 1 (satu) tahun atau 5 (lima) audit

Bukti Persyaratan (Berlaku Salah Satu)

  1. Log Audit
  2. Surat Pengangkatan Auditor
  3. Surat Keterangan Kerja
  4. Surat Perjanjian Kerja
  5. Surat Penugasan Audit

Fasilitas

  • Training kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
  • Souvenir Menarik
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================  

Image by aleksandarlittlewolf on Freepik 

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!