Higiene dan sanitasi makanan adalah aspek krusial dalam menjaga keamanan pangan dan kualitas produk di industri makanan dan minuman. Implementasi yang tepat pada kedua aspek ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan (foodborne diseases) tetapi juga memastikan standar mutu yang diharapkan oleh pelanggan. Dalam rangka memenuhi tuntutan global dan meningkatkan daya saing industri makanan, diperlukan tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus dalam pengelolaan higiene sanitasi makanan, sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 217 Tahun 2009 dan Nomor 618 Tahun 2016 tentang Jasa Usaha Makanan dan Keamanan Pangan, Skema Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja, peralatan, serta proses pengolahan makanan. Standar ini memberikan panduan lengkap tentang praktik terbaik dalam mengelola higiene dan sanitasi makanan, termasuk pengendalian risiko kontaminasi dan penerapan regulasi keamanan pangan yang berlaku.
Program Pelatihan dan Sertifikasi
Pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi pada skema ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis yang diperlukan bagi tenaga kerja dalam menerapkan prinsip-prinsip higiene dan sanitasi makanan. Program ini mencakup berbagai materi seperti pengelolaan limbah makanan, penggunaan alat sanitasi, serta prosedur penilaian risiko higiene. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, peserta akan dibekali dengan kemampuan untuk menerapkan standar keamanan pangan secara efektif dalam operasional sehari-hari.
Manfaat dari pelatihan dan sertifikasi ini sangat luas, baik bagi peserta, perusahaan, maupun konsumen. Peserta yang tersertifikasi memiliki keunggulan kompetitif di pasar kerja dan meningkatkan peluang karir mereka di sektor jasa makanan. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja bersertifikasi dapat meningkatkan kualitas produk, memenuhi regulasi pemerintah, serta membangun kepercayaan pelanggan. Sementara itu, konsumen akan mendapatkan jaminan produk makanan yang aman dan berkualitas tinggi, mendukung kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan.
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================
Acuan Normatif Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Bidang Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
Tujuan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Bidang Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di dalam Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu dalam Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi skema Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan sesuai standar yang ditetapkan
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Keamanan Pangan.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 217 Tahun 2009 dan 618 Tahun 2016
- Standar Kompetensi Skema Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | C.100000.006.01 | Melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan |
2 | C.100000.008.01 | Melakukan praktek penanganan pangan yang aman |
3 | C.100000.020.01 | Menganalisis bahaya keamanan pangan |
4 | C.100000.032.01 | Melakukan pelatihan keamanan pangan |
5 | JUM.UM01.005.01 | Melakukan Kebersihan Diri Dan Lingkungan Dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi |
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================
Instruktur & Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan. Kemudian, akan dilaksanakan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan.
Metode Asesmen
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: HUBUNGI KAMI UNTUK UPDATE JADWAL
- Waktu: 08.00 s.d 16.00
- Metode: Offline
- Venu: TUK Sewaktu
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)
Sasaran Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja di bidang pengelolaan makanan. Selain itu, dapat diikuti pula oleh pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.
Persyaratan Dasar Peserta
- Memiliki pengalaman mengelola jasa usaha makanan minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Memiliki pengalaman sebagai Food & Beverage Manager/Outlet Manager/fungsi lain yang setara minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Memiliki pengalaman sebagai Tim Keamanan Pangan/Konsultan Keamanan Pangan/Auditor/Inspektur/Sanitarian minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Mengikuti pelatihan teknis Penanggung Jawab/Pengelola Higiene Sanitasi, atau Pelatihan Sistem Manajemen Keamanan Pangan
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi KTP yang berlaku
- Curiculum Vitae terbaru
- Pas foto ukuran 3×4 sejumlah 3 lembar
Fasilitas
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Souvenir Menarik
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================