Pelatihan Berbasis Kompetensi & Uji Kompetensi Analis Kebijakan Publik

DESKRIPSI

Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) merupakan pendekatan pengembangan sumber daya manusia yang menekankan pada penguasaan kemampuan kerja yang terukur dan sesuai standar nasional. Dalam konteks kebijakan publik, kompetensi analis kebijakan sangat penting untuk memastikan perumusan kebijakan didasarkan pada data, analisis yang sistematis, serta pertimbangan yang objektif. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis, analitis, serta mampu menyajikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Skema Analisis Kebijakan Publik Kualifikasi 6 dirancang untuk mempersiapkan tenaga profesional yang mampu melakukan kajian kebijakan secara komprehensif, mulai dari perancangan desain kajian, pengumpulan data, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan. Seorang analis kebijakan dituntut tidak hanya memahami substansi kebijakan, tetapi juga mampu mengelola informasi, menganalisis isu strategis, dan menyampaikan hasil analisis secara efektif kepada pemangku kepentingan. Oleh karena itu, pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan teknis dan metodologis yang relevan dengan kebutuhan organisasi maupun pemerintahan.

Pelaksanaan pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Analis Kebijakan Publik, yang menjadi dasar penyusunan unit-unit kompetensi dalam skema sertifikasi. Standar ini memastikan bahwa kemampuan peserta dinilai berdasarkan kriteria profesional yang berlaku secara nasional. Dengan penerapan SKKNI, proses pelatihan dan asesmen diharapkan dapat menghasilkan analis kebijakan yang memiliki kualitas dan kapasitas kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

Sebagai tahapan akhir, peserta akan mengikuti uji kompetensi untuk menilai tingkat penguasaan keterampilan dan pengetahuan yang telah diperoleh selama pelatihan. Uji kompetensi dilakukan melalui metode asesmen seperti evaluasi portofolio, wawancara, dan praktik penyusunan naskah kebijakan. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat profesi sebagai Analis Kebijakan Publik Kualifikasi 6 yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini diharapkan meningkatkan profesionalisme, kredibilitas, serta peran strategis peserta dalam proses perumusan kebijakan publik.

ACUAN NORMATIF
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
TUJUAN

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Meningkatkan kompetensi peserta dalam merancang, melaksanakan, dan melaporkan kajian serta analisis kebijakan publik secara sistematis dan berbasis data.
  2. Membekali peserta dengan kemampuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang objektif, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pengambilan keputusan organisasi dan pemerintah.
  3. Mengembangkan keterampilan komunikasi kebijakan peserta, termasuk penyusunan bahan publikasi, naskah kebijakan, dan ringkasan eksekutif agar rekomendasi mudah dipahami oleh pemangku kepentingan.
  4. Memberikan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi profesi, sehingga peserta memperoleh bukti resmi sebagai Analis Kebijakan Publik Kualifikasi 6 yang diakui secara nasional dan meningkatkan profesionalisme dalam bidang kebijakan publik.
BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang analisis kebijakan publik.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia:

         A. SKKNI Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Analis Kebijakan Publik

    3. Standar Kompetensi Kerja Skema Analisis Kebijakan Publik Kualifikasi 6

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.72AKP00.001.1 Menyusun Desain Kajian dan Analisis Kebijakan
2 M.72AKP00.003.1 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi untuk Kajian dan Analisis Kebijakan
3 M.72AKP00.004.1 Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan
4 M.72AKP00.005.1 Menyusun Rekomendasi Kebijakan
5 M.72AKP00.006.1 Menyusun Bahan Publikasi Rekomendasi Kebijakan
6 M.72AKP00.007.1 Mempublikasikan Naskah Kebijakan
7 M.711000.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
8 S.941000.004.01 Melakukan Pendalaman terhadap Tujuan dan Positioning Organisasi
9 S.941000.020.02 Membuat Materi Ringkasan (Briefing Material)
10 S.941000.021.02 Melaksanakan Manajemen Isu dan Opini Publik
11 S.941000.036.02 Melaksanakan Government Relations
12 B.062022.008.01 Menghubungkan dan Meramu Informasi dari Berbagai Sumber Lisan Maupun Tulisan
13 A.01AGR00.044.1 Menyajikan Informasi Penelitian Terkini
14 O.84PPB01.002.1 Menganalisis Data Pembangunan
15 O.84PPB01.003.1 Menganalisis Potensi dan Permasalahan Pembangunan
16 M.72KPD00.002.1 Membuat instrumen kajian dan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang kebijakan publik. Kemudian peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Administrasi Profesional Indonesia.

METODE ASESMEN
  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
  • Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di 

  • Paket In House Training

Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Metode : Offline

Venue/TUK : TUK Sewaktu di perusahaan/instansi/lembaga klien

SASARAN PESERTA

Program ini direkomendasikan bagi para pekerja, staf, personil, maupun profesional yang bergerak di bidang analisis kebijakan publik.

PERSYARATAN DASAR
  1. Sudah melakukan tugas pada kegiatan menyusun dokumen analisis kebijakan public atau sedang magang pada instansi pemerintah/perusahaan/ Organisasi Masyarakat Sipil (Non-Government Organizations/NGOs) yang terkait dengan kebijakan publik;
  2. Mahasiswa minimal semester VI atau Lulusan pendidikan S1/Diploma IV dari program studi Ilmu Administrasi, Sosial, Politik, Hukum, dan Ekonomi yang sudah mengambil mata kuliah yang relevan dengan KKNI level 6 bidang analisis kebijakan publik pada perguruan tinggi; atau
  3. Mahasiswa minimal semester VI atau lulusan pendidikan S1/Diploma IV dari program studi lainnya dan pernah mengikuti dan lulus pelatihan/lokakarya berbasis kompetensi KKNI level 6 Bidang Analisis Kebijakan Publik pada perguruan tinggi atau Lembaga Pelatihan / Lembaga Diklat Profesi, atau
  4. Pernah mengikuti dan lulus minimal 1 (satu) pelatihan teknis yang terkait dengan kebijakan publik, atau pelatihan fungsional pada jenjang dasar atau pembentukan, atau pelatihan kepemimpinan level pengawas.
  5. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi berupa
  1. Pas foto 3×4 (3 lembar).
  2. Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  3. Copy ijazah terakhir (1 lembar).
  4. Curriculum Vitae
  5. Portofolio

 

INVESTASI
  • Paket Reguler Offline          : Rp 7.550.000,-/Asesi (Non Residential)

Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, Training Kit, Souvenir, 1x Lunch & 2x Coffee Break, Materi Pelatihan (hard copy & soft copy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)

Catatan:

  • Program dapat dijalankan ketika sudah memenuhi kuota running

Pembayaran dapat dilakukan pada saat Pelatihan atau Transfer pada Rekening:

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!