Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien dengan memberikan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara) kepada SDM Industri. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara dalam hal ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara.
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPU
=============================================================
Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar.
Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.
Indonesian Certification Center sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam mengakomodasi Pelatihan Berbasis Kompetensi di dunia industri mendesain Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Terutama untuk memberikan pemahaman baik untuk para peserta mengenai pengelolaan emisi gas dan implikasinya di perusahaan
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PPPU
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
TUJUAN SERTIFIKASI PPPU
1. Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat dipertanggungjawabkan
2. Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
3. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara
MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3. E.390000.003.01 Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPU
=============================================================
INSTRUKTUR
Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara di perusahaan
METODE ASESMEN SERTIFIKASI PPPU
1. Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
3. Proses Real Assesment
4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
6. Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: (Hubungi Kami untuk Jadwal Update)
- Metode: Offline
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Full Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (nama perusahaan/lembaga/instansi)
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
SASARAN PESERTA
• Staf bidang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) di perusahaan/instansi/Lembaga
• HR Leader & Supervisor
PERSYARATAN DASAR
1. Persyaratan Pendidikan
- S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; ata
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
- Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
2. Persyaratan Lain:
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
FASILITAS
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
- Souvenir menarik
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPU
=============================================================
1 thought on “PROGRAM DIKLAT KOMPETENSI PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)”