Dalam era digital yang terus berkembang, kebutuhan akan sistem informasi yang andal dan aman semakin mendesak. Teknologi informasi (TI) memainkan peran kunci dalam operasional berbagai organisasi, baik pemerintah maupun swasta. Sejalan dengan hal tersebut, peran Auditor Teknologi Informasi (IT Auditor) menjadi sangat krusial untuk memastikan integritas, keamanan, dan efisiensi sistem informasi. Berdasarkan SKKNI No. 48 Tahun 2015 tentang Auditor Teknologi Informasi, kompetensi seorang IT Auditor diukur melalui serangkaian standar yang ketat. Oleh karena itu, Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi IT Auditor BNSP menjadi sangat penting untuk mencetak profesional yang memenuhi standar nasional.
Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang berfokus pada pengembangan kemampuan individu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas audit TI. Melalui metode pembelajaran yang komprehensif, peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan berbagai teknik audit, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil audit secara efektif dan efisien.
Layanan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi IT Auditor BNSP
Seiring dengan pelatihan, uji kompetensi menjadi langkah penting untuk mengukur dan memastikan bahwa peserta pelatihan telah mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan. Uji kompetensi skema IT Auditor mengacu pada SKKNI No. 48 Tahun 2015, yang mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman terhadap kerangka kerja audit, penerapan standar keamanan informasi, serta kemampuan dalam mengidentifikasi dan menilai risiko TI. Ujian ini tidak hanya menguji pengetahuan teoritis, tetapi juga kemampuan praktis melalui simulasi dan studi kasus yang relevan.
Implementasi pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi ini diharapkan dapat menciptakan IT Auditor yang profesional dan berkompeten. IT Auditor yang handal akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keamanan informasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, keberhasilan program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan stakeholders terhadap kemampuan auditor dalam mengelola risiko dan menjaga integritas sistem informasi.
Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Skema IT Auditor.
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================
Acuan Normatif Sertifikasi IT Auditor BNSP
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi IT Auditor BNSP
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang IT Auditor
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai IT Auditor
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi IT Auditor sesuai standar yang ditetapkan
Bentuk Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi IT Auditor BNSP
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Auditor Teknologi Informasi.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji
Berikut adalah susunan materi Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi IT Auditor BNSP.
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 48 Tahun 2015
- Standar Kompetensi Skema Auditor Teknologi Informasi
- Menganalisis Risiko Audit Teknologi Informasi – M.702000.001.01
- Menyusun Rencana Prosedur Audit Teknologi Informasi – M.702000.002.01
- Mengalokasikan Sumber Daya Audit Teknologi Informasi – M.702000.003.01
- Melaksanakan Prosedur Audit atas Perencanaan Teknologi Informasi – M.702000.004.01
- Melaksanakan Prosedur Audit atas Pengembangan Teknologi Informasi – M.702000.005.01
- Melaksanakan Prosedur Audit atas Operasional Teknologi Informasi – M.702000.006.01
- Melaksanakan Prosedur Audit atas Pemantauan Teknologi Informasi – M.702000.007.01
- Melaksanakan Prosedur Audit atas Aplikasi Teknologi Informasi – M.702000.008.01
- Melaksanakan Prosedur Audit atas Infrastruktur Teknologi Informasi – M.702000.009.01
- Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi – M.702000.010.01
- Mengawasi Kelayakan Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi – M.702000.011.01
- Menyusun Hasil Audit Teknologi Informasi – M.702000.012.01
- Menyusun Rekomendasi Audit Teknologi Informasi – M.702000.013.01
- Mengidentifikasi Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi – M.702000.014.01
- Memverifikasi Kelayakan Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi – M.702000.015.01
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================
Instruktur dan Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Teknologi Informasi. Kemudian, pada saat uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP bidang Teknologi Informasi
Metode Asesmen
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: (Hubungi Kami untuk Jadwal Update)
- Metode: Offline
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Full Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (nama perusahaan/lembaga/instansi)
Sasaran Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk peserta seperti praktisi keamanan jaringan, profesional IT, Auditor Internal, Pemilik bisnis dan pengusaha yang ingin meningkatkan keamanan jaringan mereka untuk melindungi data dan aset mereka.
Persyaratan Dasar
- Minimal telah menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga (D3); Atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi IT Auditor; Atau
- Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi IT Auditor minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
- Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
- Pas foto 3×4 (3 lembar).
- Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
- Copy ijazah terakhir (1 lembar).
- CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Auditor Security, bila ada.
Fasilitas
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
- Souvenir menarik
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================