Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup – Kepedulian pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, telah menyebabkan organisasi atau perusahaan lebih memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ada akibat aktivitas, produk dan jasa yang mereka miliki. Kinerja perusahaan dalam bidang lingkungan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pihak internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap perusahaan. Untuk mencapai kinerja yang baik dalam bidang lingkungan diperlukan sebuah komitmen organisasi terhadap pendekatan yang sistematis dan perbaikan yang terus menerus terhadap sistem manajemen lingkungan yang dimilikinya.
Tahun 2018, Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK telah menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER. Kriteria tersebut adalah Penilaian Daur Hidup atau yang lebih dikenal dengan istilah Life Cycle Assessment (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.
Program pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi ini berguna untuk membantu strategi bisnis perusahaan dalam membuat strategi bisnis untuk meningkatkan kualitas produk dan proses untuk mempelajari aspek lingkungan dari produk. Panduan dan prosedur dari Life Cycle Assessment (LCA) serta penerapannya merupakan bagian dari ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadop oleh BSN menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017). Training ini merupakan program dalam rangka pengenalan Life Cycle Assessment (introduction to Life Cycle Assessment) dan penerapannya dalam suatu studi kasus.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
TUJUAN
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
BACA JUGA: PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Ulang Hidup (LCA) |
2. | AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan, Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Ulang (LCA) |
3. | AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA) |
4. | AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup |
5. | AILCA.72109.005.01 | Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
6. | AILCA.72109.006.01 | Melaksanakan Intepretasi Hasil Penilaian Daur Hidup |
7. | AILCA.72109.007.01 | Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA) |
8. | AILCA.72109.008.01 | Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan |
9. | AILCA.72109.009.01 | Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup |
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA). Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP LALINSA.
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler
Metode Offline, TUK Sewaktu Hotel di Jakarta
Metode Blended, Training Online via ZOOM dan Uji Kompetensi di Hotel Jakarta
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue : Tentatif/Depent on request
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para ahli lingkungan, insinyur lingkungan, dan manajer keberlanjutan yang bekerja dalam industri, konsultan, atau lembaga pemerintah yang tertarik dalam mengukur dampak lingkungan produk dan proses.
PERSYARATAN DASAR
- S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama,
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama ,atau S1 selain ilmu sains atau teknik dengan dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama
- D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama.
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy sertifikat pelatihan
- Curriculum Vitae
FASILITAS
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Souvenir menarik
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INVESTASI
- Metode Offline : Rp. 8.499.000,-/Asesi (non residential)
- Metode blended : Rp. 7.999.000,-/Asesi (non residential)
Biaya in house training belum termasuk transportasi dan akomodasi Trainer dan Asesor
1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG KEAHLIAN PENGHITUNGAN NILAI DAUR HIDUP (LCA)”