PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI CORPORATE COMMUNICATION SPESIALIST

Pada beberapa organisasi/institusi, terutama organisasi korporasi dalam skala tertentu telah mulai memasukkan public relations sebagai bagian dari fungsi manajemen. Namun masih ada public relations pada berbagai organisasi/institusi di Indonesia yang masih belum beranjak dari tugas-tugas teknis. Pada umumnya, public relations yang menerapkan fungsi manajemen sudah dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan. Sementara public relations yang menjalankan tugas-tugas teknis lebih dominan difungsikan sebatas pelaksana teknis tematis, pelaksanaan kegiatan, serta aktivitas keprotokolan lainnya. Mengingat pentingnya komunikasi ini, pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 yang mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi Nomor KEP.39/MEN/II/2008 menetapkan standar kompetensi kerja terkait bidang public relation, terutama Corporate Communication Spesialist.

Dalam dunia bisnis modern, profesi Corporate Communication Specialist mempunyai peran yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan komunikasi antara perusahaan dan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal. Sebagai seorang spesialis dalam bidang komunikasi korporat, mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana pesan perusahaan disampaikan dan diterima oleh berbagai audiens. Sertifikasi Corporate Communication Spesialist dirancang untuk memberikan pengakuan formal terhadap keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk berhasil dalam peran ini.

Program sertifikasi ini mencakup berbagai aspek komunikasi korporat, mulai dari strategi komunikasi hingga pelaksanaan kampanye komunikasi yang efektif. Sertifikasi Corporate Communication Specialist dapat menjadi landasan yang kuat bagi individu yang ingin mengembangkan karir mereka di bidang komunikasi korporat. Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesuksesan dan reputasi perusahaan melalui keterampilan komunikasi yang unggul.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi sebagai Corporate Communication Spesialist.

ACUAN NORMATIF CORPORATE COMMUNICATION SPESIALIST

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016

TUJUAN CORPORATE COMMUNICATION SPESIALIST

Melalui kegiatan pembelajaran maka peserta akan:

  • Dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  • Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Corporate Communication Spesialist
  • Meningkatkan pemahaman tentang keterkaitan hubungan satu sama lain antara Public Relation,
  • Menjadi Media Relation dan Corporate Communication di dalam suatu perusahaan
  • Dapat berbagi pengalaman, pengetahuan dan keterampilan berkaitan dengan metode, konsep, strategi, serta teknik menjalin hubungan media untuk mendukung profesionalisme kerja
  • Mendapatkan panduan teknis terkait dengan media, baik media cetak & elektronik
  • Mampu menyusun program public relations yang efektif
  • Mampu melakukan presentasi, press conference, dan memiliki keterampilan menulis press release

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan ini adalah pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan kemudian berlanjut dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang relasi publik, khususnya Corporate Communication Spesialist.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI CORPORATE COMMUNICATION SPESIALIST

A. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
B. Ketentuan SKKNI No. KEP. 629 Tahun 2016
C. Standar Kompetensi Skema Corporate Communication Spesialist

1. S.941000.001.02 Melaksanakan Riset Public Relations
2. S. 941000.004.02 Melakukan Pendalaman terhadap Tujuan dan positioning organisasi
3. S. 941000.008.02 Menyusun Anggaran dan Laporan Keuangan
4. S. 941000.021.02 Melaksanakan Manajemen Isu Dan Opini Publik
5. S. 941000.022.02 Melaksanakan Public Speaking
6. S. 941000.024.02 Membuat Publikasi Institusi
7. S. 941000.025.02 Membuat Company Profile dan Laporan Tahunan
8. S. 941000.034.02 Menulis Kampanye Kehumasan
9. S. 941000.026.02 Melaksanakan Fungsi Juru Bicara / Spokeperson
10. S. 941000.028.02 Memberikan Konseling Kepada Publik
11. S.941000.029.02 Melakukan Lobby dan Negosiasi

INSTRUKTUR DAN ASESMEN

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Corporate Communication Spesialist di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Public Relation Nusantara.

METODE ASESMEN

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • 29 April s.d 01 Mei 2024
  • Venue : TUK Sewaktu Hotel Dreamtel Jakarta
  • In House Training : Depend on request

SASARAN PESERTA

  • Public Relation Staffs & Manager
  • General Affair Staffs & Manager
  • Superintenden, Manajer, Ahli/Spesialis, Formalities Staffs
  • Corporate Communications, Corporate Secretary
  • Para profesional atau staf yang dalam pekerjaan berhubungan dengan media/pubik

PERSYARATAN DASAR

  • Foto Copy KTP
  • Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar dengan background merah
  • Minimal berpendidikan D3 atau S1 di bidang komunikasi/public relation
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi
  • Tenaga kerja yang telah berpengalaman minimal 1 tahun secara berkelanjutan dengan menunjukkan Surat Pengalaman Kerja atau sedang bekerja
  • Legalisir fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Fotocopy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)

INVESTASI

  • Rp. 7.499.000,-/peserta

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!