Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup LCA – Pada era persaingan industri yang ketat danb profesional pada berbagai sektor perlu untuk menganalisis dampak lingkungan produk atau layanan. Mereka harus memiliki identifikasi jejak lingkungan yang timbul dari produksi, penggunaan, dan pembuangan, serta merancang strategi pengurangan dampak. Sertifikasi pelatihan penghitungan nilai daur hidup (Life Cycle Assessment/LCA) adalah pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pelatihan yang komprehensif dalam menggunakan metode LCA untuk mengukur dampak lingkungan dari produk, proses, atau layanan sepanjang seluruh siklus hidupnya.
Dengan demikian, sertifikasi ini memberikan peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjadi praktisi yang kompeten dalam penggunaan LCA untuk menginformasikan keputusan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan.
UJI KOMPETENSI PENGAMBILAN DATA PENILAIAN DAUR HIDUP LCA
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279); - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); - Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); - Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014); - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 258).
TUJUAN
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang
Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA). - Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan
baik dan lancar. - Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang
Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA). - Memastikan mutu kegiatan proses Sertifikasi Bidang Keahlian Penghitungan Nilai
Daur Hidup (LCA).
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
Baca Juga: PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG KEAHLIAN PENGHITUNGAN NILAI DAUR HIDUP (LCA)
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
2. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA).
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar terhadap penilaian daur hidup |
2 | AILCA.72109.002.01 | Menentukan batasan, tujuan penilaian, dan ruang lingkup penilaian Daur Hidup (LCA) |
3 | AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan inventori penilaian daur hidup |
4 | AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan penilaian daur hidup menggunakan piranti lunak |
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA). Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP LALINSA.
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : 6 s.d. 8 Agustus 2024
Waktu : 08.00 – 16.00
Metode : Offline
Venue : TUK Sewaktu di Hotel Asyana, Jakarta - Paket In House
Tentatif/Depend on request
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para ahli lingkungan, insinyur lingkungan, dan manajer keberlanjutan yang bekerja dalam industri, konsultan, atau lembaga pemerintah yang tertarik dalam mengukur dampak lingkungan produk dan
proses.
PERSYARATAN DASAR
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada sektor
yang sama, atau; - S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada
sektor yang, atau; - D3 rumpun ilmu sains atau Teknik dengan Pengalaman kerja 5 tahun pada sektor
yang sama, atau; - SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama
- Memiliki Sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018
tentang metri pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper - Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Portofolio)
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan
- Daftar riwayat hidup/Curriculum Vitae
FASILITAS
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Souvenir menarik
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INVESTASI
- Paket Reguler : Rp5.499.000,-/Asesi (non residential)
- In House Training : Rp39.900.000,-/Paket (untuk 10 peserta)
Biaya in house training belum termasuk transportasi dan akomodasi Trainer dan Asesor