Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Energi Sistem kelistrikan, menjadi syarat utama dalam sebuah perusahaan. Hal ini dikarenakan pembangunan ekonomi, maka permintaan energi yang semakin meningkat. Kurang lebih dalam kurun waktu 2000-2016 yang mana permintaan energi tumbuh rata-rata sebesar 7% per tahun. Di sisi lain, terdapat pemanfaatan energi secara nasional yang masih tergolong boros, potensi penghematan energi pada berbagai sektor masih relatif sangat tinggi. Salah satu penyebab dari pemborosan tersebut adalah kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan energi yang tepat guna.
Di sisi lain pemerintah telah memberikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 berkaitan dengan Energi. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang hal-hal pokok misalnya tanggung jawab pemangku kepentingan, pelaksanaan konservasi energi, pemberian kemudahan, insentif dan disinsentif di bidang konservasi energi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi.
Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM yang kompeten untuk dapat melaksanakan audit energi, terutama dalam bidang audit energi kelistrikan yang didukung dengan sistem pendidikan dan pelatihan keahlian pada standar nasional yang dikembangangkan pada kebutuhan riil di lapangan, dunia usaha baik itu secara global maupun secara internasional.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Profesi Bidang Auditor Energi Sistem Kelistrikan.
Acuan Normatif Sertifikasi BNSP Auditor Energi Sistem Kelistrikan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refreshment) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 53 Tahun 2018
- Standar Kompetensi Skema Bidang Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan.
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | M.74AEN00.001.2 | Merencanakan audit energi |
2. | M.74AEN00.002.2 | Melaksanakan rapat pembukaan |
3. | M.74AEN00.005.2 | Mengumpulkan data sistem kelistrikan |
4. | M.74AEN00.008.2 | Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan |
5. | M.74AEN00.011.2 | Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan |
6. | M.74AEN00.014.2 | Melakukan analisis sistem kelistrikan |
7. | M.74AEN00.015.2 | Melaporkan hasil audit energi |
Instruktur & Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan. Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Himpunan Ahli Konservasi Energi (HAKE).
Metode PBK & Uji Kompetensi
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : 9 s.d 11 Juli 2024
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Metode : OFFLINE
Venue : TUK Sewaktu di Hotel Dreamtell, Jakarta
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : Offline
Venue/TUK : TUK Sewaktu Sesuai Perusahaan Klien
Sasaran Peserta
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk karyawan di lingkungan industri dan system kelistrikan.
Persyaratan Dasar
- Fotokopi ijazah, dengan Pendidikan akhir minimal:
- Pendidikan akhir formal minimal S1 dan memiliki pengalaman kerja efektif di Bidang Keenergian minimal selama 1 tahun.
- Pendidikan akhir formal minimal D3 Teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif di Bidang Keenergian minimal selama 2 tahun
- Pendidikan akhir formal minimal SLTA dan memiliki pengalaman kerja efektif di Bidang Keenergian minimal selama 15 tahun.
- Menyerahkan dokumen portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan selama 3 tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi.
- Fotokopi sertifikat diklat/sejenisnya yang berkaitan dengan Konservasi Energi.
- Fotokopi KTP
- Curiculum Vitae terbaru
Investasi
Paket Reguler : Rp. 5.999.000,-/Asesi (non residential)
Informasi dan Pendaftaran
Image source: Image by pvproductions on Freepik