PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI INSPEKTUR PIPA PENYALUR

Kebutuhan pada adanya kompetensi khusus yang harus dikuasai oleh beberapa bidang pekerjaan menuntut perusahaan untuk memiliki personel yang dibutuhkan. Di sektor minyak dan gas, sifat industrinya yang padat modal, padat teknologi, dan mempunyai risiko yang tinggi. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 242 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Pipa Penyalur, maka perusahaan berkewajiban untuk mempunyai tenaga kerja yang kompeten dalam industry pipa penyaluran.
Inspektur pipa penyalur adalah seorang profesional yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan, inspeksi, dan perbaikan pada sistem pipa yang digunakan untuk menyalurkan berbagai jenis cairan atau gas dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Industri migas dengan tingkat risiko yang tinggi memerlukan seorang inspektur yang kompeten untuk memastikan bahwa keselamatan publik menjadi yang paling utama. Inspektur pipa penyalur mempunyai peran penting dalam beberapa hal, antara lain memastikan bahwa sistem pipa beroperasi dengan aman sesuai dengan standar keselamatan yang diterapkan, mengidentifikasi potensi bahaya pada lingkungan; pencegahan dan kerusakan pipa penyalur dan efisiensi operasional; dan kepatuhan regulasi. Dengan demikian, inspektur pipa penyalur bukan hanya menjaga operasi yang lancer dan efisien dari system pipa penyalur bagi perusahaan, namun juga melindungi keselamatan publik, lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Inspektur Pipa Penyalur.

ACUAN NORMATIF INSPEKTUR PIPA PENYALUR

  1. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  3. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb./1980 tentang Inspeksi Keselamatan Kerja dan Teknik yang digunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  4. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  5. Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan, dan Teknik yang digunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

TUJUAN INSPEKTUR PIPA PENYALUR

Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
Mengembangkan kompetensi bagi profesi Inspektur Pipa Penyalur
Memastikan mutu Inspektur sesuai standar.

BENTUK KEGIATAN INSPEKTUR PIPA PENYALUR

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profasi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang energi migas.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI Nomor 242 Tahun 2014
Standar Kompetensi Skema Inspektur Pipa Penyalur

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

M.712034.001.01

Menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan

2.

M.712034.002.01

Menerapkan keselamatan kerja peralatan di tempat kerja

3.

M.712034.003.01

Melakukan identifikasi dokumen perencanaan dan/atau Riwayat data pipa penyalur

4.

M.712034.004.01

Melakukan identifikasi pipa penyalur

5.

M.712034.005.01

Melakukan inspeksi fisik sistem pipa penyalur

6.

M.712034.006.01

Melakukan inspeksi fisik komponen pipa penyalur

7.

M.712034.007.01

Melakukan inspeksi sistem pipa penyalur di atas permukaan

8.

M.712034.008.01

Melakukan inspeksi sistem pipa penyalur di bawah tanah

9.

M.712034.009.01

Melakukan inspeksi sistem pipa penyalur di bawah air

10.

M.712034.010.01

Melakukan evaluasi hasil inspeksi pipa penyalur

11.

M.712034.011.01

Membuat laporan dan rekomendasi hasil inspeksi pipa penyalur

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi pembekalan teknis, Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang energi migas, khususnya terkait Inspektur Pipa Penyalur akan mengampu peserta. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan melakukan uji kompetensi.

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Venue : Di Hotel berbintang
In House Training : Depend on request

SASARAN PESERTA

Pekerja dengan jabatan Inspektur pada industri manufaktur, minyak dan gas, pertambangan, petrokimia, semen, pupuk, jasa inspeksi

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun 
Diploma 3 atau setara dan berpengalaman minimal 3 tahun
Foto copy ijazah
Foto copy KTP
Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
Melampirkan surat referensi atau rekomendasi dari perusahaan
Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar (background merah)
CV (Curriculum Vitae)

INVESTASI

Rp. 6.499.000,-/peserta

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!