Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan. Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil Teknisi K3 Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.
Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
______________________________________________________________________________
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Mananjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
TUJUAN
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
1. Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan K3 listrik.
3. Memastikan mutu kegiatan teknis k3 listrik sesuai standar yang telah ditetapkan.
4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan manajerial
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profasi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Elektrik.
MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI
- M.71KKK02.001.1 – Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
- M.71KKK02.006.1- Mengelola Risiko Bahaya Listrik
- M.71KKK02.007.1-Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- M.71KKK02.012.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.013.1- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.014.1- Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.015.1- Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- M.71KKK02.017.1 -Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
- M.71KKK02.018.1- Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
- M.71KKK02.019.1- Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam K3 teknisi listrik di perusahaan.
PERSYARATAN DASAR
1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalaman 2 tahun di bidang kelistrikan
2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
3. Memiliki sertifikat pelatihan
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Fotocopy KTP sebagai WNI
6. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
7. Mengisi form unjuk kerja
8. Foto Copy ijazah terakhir
9. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
10. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
11. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
12. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
13. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
WAKTU & TEMPAT
Batch April: 24 s.d 26 April 2024
Batch Mei: 20 s.d 22 April 2024
Venue : Blended, Training (zoom) dan Asesmen (di Yogyakarta)
In House Training : Depend on request
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
FASILITAS
Hardcopy materi
Training kit
Sertifikat dari lembaga
Sertifikat dari BNSP bagi yang kompeten
Fasilitas training:
LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb
INVESTASI
Rp. 5.999.000,-/ peserta
Rp. 4.999.000,-/ peserta
Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau melalui rekening