Pelatihan & Sertifikasi Insinyur Kecerdasan Artificial (AI ENGINEER)

Dalam era transformasi digital yang berkembang sangat cepat, teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi fondasi utama bagi berbagai inovasi di sektor industri, bisnis, pemerintahan, hingga layanan publik. Penerapan AI tidak lagi terbatas pada penelitian akademik, tetapi telah merambah kebutuhan operasional untuk otomatisasi, predictive analysis, computer vision, natural language processing, dan machine learning. Hal ini menuntut hadirnya tenaga profesional yang tidak hanya memahami teori AI, tetapi juga mampu mengimplementasikan model dan sistem AI secara praktis dan bertanggung jawab sesuai standar nasional.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kep. 299/2020 sebagai acuan resmi bagi profesi Insinyur Kecerdasan Artifisial (AI Engineer). SKKNI ini menetapkan kemampuan teknis, pengetahuan, dan sikap kerja yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja dalam merancang, membangun, menguji, dan memelihara sistem berbasis AI. Dengan adanya standar ini, proses pelatihan dan sertifikasi menjadi lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan industri digital yang terus berkembang.

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai teknik pengolahan data, pemodelan AI, deployment model, dan penerapan AI dalam konteks industri. Peserta akan dibimbing untuk menguasai konsep dasar hingga implementasi nyata, melalui pendekatan teori dan praktik berbasis proyek. Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga memiliki kemampuan teknis yang dapat diaplikasikan langsung dalam dunia kerja.

Sebagai penutup rangkaian pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP, guna memastikan bahwa kompetensi peserta telah memenuhi standar profesional nasional. Sertifikat kompetensi hasil uji ini memberikan pengakuan resmi yang memperkuat kredibilitas peserta sebagai AI Engineer yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja global. Melalui program pelatihan dan uji kompetensi ini, Indonesian Certification Center (ICC) berkomitmen untuk menghasilkan talenta AI yang unggul, adaptif, dan berdaya saing tinggi sesuai tuntutan industri digital masa depan.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

TUJUAN

  1. Membekali peserta dengan pengetahuan fundamental dan teknis terkait kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sesuai standar kompetensi dalam SKKNI Kep. 299/2020, termasuk pemahaman konsep machine learning, deep learning, data processing, serta penerapan model-model AI dalam berbagai kebutuhan industri.
  2. Mengembangkan kemampuan peserta dalam merancang, membangun, menguji, dan mengimplementasikan solusi AI secara end-to-end, mulai dari pengolahan data, pemilihan algoritma, model training, evaluasi performa, hingga optimasi model berbasis best practice industri.
  3. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menggunakan berbagai tools dan platform pendukung AI, seperti Python, TensorFlow/PyTorch, Jupyter, cloud computing, dan teknologi pendukung lainnya sehingga mampu bekerja secara profesional di lingkungan proyek berbasis AI.
  4. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi skema Insinyur Kecerdasan Artifisial (AI Engineer) sesuai standar BNSP-P3, sehingga peserta memiliki bukti pengakuan kompetensi nasional yang meningkatkan daya saing dan kredibilitas dalam dunia kerja maupun pengembangan karir di bidang kecerdasan buatan.

BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Teknologi Informasi, khususnya yang terkait dengan Skema Insinyur Kecerdasan Artificial (AI Engineer).

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
  3. Standar Kompetensi Skema Insinyur Kecerdasan Artificial (AI Engineer)
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.62DMI00.015.1 Melakukan Proses Review Pemodelan
2 J.62DMI00.020.1 Melakukan Review Proyek Data Science
3 J.62DMI00.021.1 Melakukan Laporan Akhir Proyek Data Science
4 J.62AIN00.002.1 Menentukan Sasaran Teknis Solusi Artificial Intelligence (AI)
5 J.62AIN00.004.1 Membuat Rencana Proyek Solusi Artificial Intelligence (AI)
6 J.62AIN00.015.1 Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI)
7 J.62AIN00.017.1 Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI)
8 J.62PDP00.011.1 Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Insinyur Kecerdasan Artificial (AI Engineer). Kemudian akan dilaksanakan uji kompetensi oleh asesor dari LSP Sertifa Teknologi Informasi Indonesia.

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Program ini ditawarkan dengan tiga (2) pilihan metode penyelenggaraan sebagai berikut:

  • Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Malang

  • Paket Reguler Blended

Tanggal PBK : (1 hari PBK secara online)

Tanggal Asesmen : (1 hari Asesmen secara offline)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Malang

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para personil, pekerja, maupun mahasiswa yang bergerak di bidang Teknologi Informasi, khususnya dalam pengoperasian Internet of Things.

PERSYARATAN DASAR

  1. Copy identitas diri (KTP);
  2. Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar;
  3. Copy Ijazah Terakhir;
  4.  Copy sertifikat pelatihan di bidang pengoperasian perangkat IoT;atau
  5. Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi AI Engineer (bisa didapat setelah pelatihan AI Engineer) 

FASILITAS

  • Instruktur
  • Paket Meeting Room selama 2 hari
  • Materi Pelatihan (soft copy)
  • Proses Pra-Assessment oleh tim LSP
  • Proses Real-Assessment oleh asesor dari LSP
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP

INVESTASI

  • Paket Reguler Offline          : Rp 3.800.000,-/Asesi (Non Residential)

Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, Training Kit, Souvenir, 1x Lunch & 2x Coffee Break, Materi Pelatihan (hard copy & soft copy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)

  • Paket Reguler Blended : Rp 2.900.000,-/Asesi (Non Residential)

Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 1 hari, Lunch & Coffee Break, Materi Pelatihan (soft copy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)

Leave a Comment

PENDAFTARAN SKEMA SERTIFIKASI​

Silakan isi formulir pendaftaran di bawah ini. Tim kami akan menindaklanjuti pendaftaran Anda secepat mungkin.

    This form uses Akismet to reduce spam. Learn how your data is processed.