Dalam era transformasi digital, kebutuhan akan data geospasial yang akurat, cepat, dan dapat diandalkan semakin meningkat di berbagai sektor, seperti perencanaan tata ruang, pertanian presisi, mitigasi bencana, pemetaan infrastruktur, hingga pengawasan wilayah. Salah satu teknologi yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan data geospasial tersebut adalah pemanfaatan foto udara, baik menggunakan pesawat berawak maupun wahana tanpa awak (drone). Agar data foto udara dapat dimanfaatkan secara optimal, proses pengolahan yang tepat, terstandar, dan dilakukan oleh tenaga kompeten menjadi sangat penting.
Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Informasi Geospasial. SKKNI ini menjadi pedoman nasional dalam memastikan bahwa tenaga kerja di bidang pengolahan data geospasial, termasuk pengolahan data foto udara, memiliki kemampuan teknis dan profesionalisme yang sesuai dengan standar industri. Unit-unit kompetensi dalam skema Pengolahan Data Foto Udara mencakup kegiatan mulai dari klasifikasi point cloud, penyuntingan data, pengolahan citra satelit resolusi tinggi, hingga penyusunan mozaik citra digital dan manajemen data geospasial.
Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis kepada peserta terkait seluruh tahapan pengolahan data foto udara sesuai standar SKKNI. Peserta tidak hanya mendapatkan teori mengenai konsep data geospasial, remote sensing, dan fotogrametri dasar, tetapi juga dilatih menggunakan perangkat lunak pengolahan data seperti point cloud processing software, remote sensing tools, dan aplikasi GIS terkini. Dengan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi, peserta diarahkan untuk siap menghadapi proses asesmen dan menunjukkan kemampuan teknis dalam kondisi kerja nyata.
Sebagai bentuk pengakuan profesional, pelatihan ini dilengkapi dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Indonesian Certification Center (ICC) sebagai lembaga pelatihan berbasis kompetensi berperan dalam mempersiapkan peserta agar memenuhi standar tersebut melalui proses pembelajaran yang terstruktur dan terukur. Dengan memperoleh sertifikat kompetensi nasional, peserta akan memiliki nilai tambah dalam dunia kerja, meningkatkan kredibilitas profesional, dan membuka peluang karier lebih luas dalam industri geospasial yang terus berkembang.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
TUJUAN
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Meningkatkan Penguasaan Teknologi Pengolahan Data Geospasial
Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam mengolah berbagai jenis data foto udara, termasuk point cloud, citra satelit resolusi tinggi, serta mosaik citra digital sesuai standar kompetensi nasional. - Mampu Melakukan Analisis dan Editing Point Cloud Secara Profesional
Melatih peserta agar mampu melakukan klasifikasi, editing, dan validasi point cloud menggunakan perangkat lunak geospasial yang relevan, sehingga menghasilkan data yang akurat dan siap digunakan untuk keperluan pemetaan dan analisis spasial. - Mengembangkan Kemampuan Integrasi dan Manajemen Data Geospasial
Membekali peserta dengan keterampilan mengelola, menyusun, serta mengintegrasikan data geospasial dari berbagai sumber ke dalam sistem informasi geospasial sesuai standar M.71IGN00.248.2. - Mempersiapkan Peserta untuk Mengikuti Uji Kompetensi BNSP P3
Membantu peserta memahami elemen dan kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi skema Pengolahan Data Foto Udara, sehingga siap mengikuti asesmen dan memperoleh sertifikat kompetensi resmi dari BNSP melalui LSP terkait.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pemetaan.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 172 Tahun 2020 Tentang Informasi Geospasial
- Standar Kompetensi Skema Pengolahan Data Foto Udara
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.71IGN00.154.1 | Melaksanakan Klasifikasi Point Cloud |
| 2 | M.71IGN00.155.1 | Melaksanakan Editing Klasifikasi Point Cloud |
| 3 | M.71IGN00.158.2 | Melaksanakan Pengolahan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) |
| 4 | M.71IGN00.166.3 | Menyusun Mozaik Citra Digital |
| 5 | M.71IGN00.248.2 | Mengelola Data Geospasial |
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang pemetaan. Kemudian peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Geospasial.
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
-
Paket Reguler Offline
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on Request
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
-
Paket Reguler Blended
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on Request
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta
-
Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on Request
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di tempat asesi bekerja (perusahaan klien)
SASARAN PESERTA
Program ini direkomendasikan pada para pekerja atau personil di bidang pemetaan, khususnya sebagai pengolahan data foto udara.
PERSYARATAN DASAR
- Memenuhi kualifikasi Jenjang 4 (empat) bidang Survei Pemetaan Udara dengan pengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di jenjangnya; atau
- Lulusan D3 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika; atau
- Lulusan D2 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- Lulusan D1 bidang Survei dan Pemetaan/Teknik Geodesi/Teknik Geomatika atau yang setara dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun. Setara yang dimaksud mencakup dua hal yaitu: 1) setara dengan bidang pendidikan D1 Pertanahan dan lainnya terkait Survei dan Pemetaan; atau 2) setara dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terakreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan lama latihannya selama 1 (satu) tahun meliputi pelatihan bidang survei dan pemetaan untuk jenjang 3 (tiga); atau
- Lulusan SMK Survei dan Pemetaan/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun;atau
- Lulusan SMK Survei dan Pemetaan, memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 4 (empat) tahun;atau
- Lulusan SMK/SMU dan sederajat, memiliki sertifikat pelatihan bidang Survei Pemetaan Udara jenjang 5 (lima) dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 4 (empat) tahun; atau
- Lulusan SMK/SMU atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Pemetaan Udara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
- Memiliki Ijazah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
- Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
- Pas Foto berwarna 3×4
INVESTASI
Paket pelatihan In House Training ini diajukan dalam 3 pilihan penyelenggaraan dengan rincian investasi sebagai berikut :
- Paket Reguler Offline : Rp 6.400.000,-/Peserta (Non Residential)
Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur Kompeten, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, Training Kit, 1x Lunch & 2x Coffee Break, Materi Pelatihan, Souvenir, Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
- Paket Reguler Blended : Rp 5.000.000,-/Peserta (Non Residential)
Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur Kompeten, Paket Meeting Room Hotel selama 1 hari, Lunch & Coffee Break, Materi Pelatihan, Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Paket In House : Rp 58.000.000,-/Paket (untuk 10 peserta)
*Biaya ini tidak termasuk ruang kelas (meeting room), paket lunch & coffee break selama kegiatan.