Aktivitas bisnis hingga tingkat paling sederhana tidak lepas dari kompetensi resiko. Selanjutnya, terdapat beragam pendekatan dalam mengelola risiko agar tidak menjadi potensi kerugian dan bahkan diharapkan dapat menjadi sebuah keutungan. Salah satu yang cukup populer diimplementasikan pada berbagai industri adalah pengelolaan risiko dengan pendekatan ISO 31000 ini. Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap risiko, mengasah keahlian mengelola risiko, dan memastikan serta memelihara kompetensi bagi para professional di Industri Jasa Keuangan, saat ini telah tersedia Sertifikasi Manajemen Risiko BNSP (Certified Risk Associate dan Certified Risk Professional), yaitu Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal yang diakui secara nasional melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko didukung oleh pelatihan persiapan uji kompetensi yang akan memberikan pemahaman dan peningkatan kompetensi peserta yang dibawakan secara sistematis dan efektif sesuai dengan best practice, serta dilakukan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Khusus (SKK) Bidang Manajemen yang sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sekam dari Sertifikasi Profesi Manajemen Resiko dibagi menjadi 2, diantaranya Certified Risk Associate (CRA) dan Certified Risk Profesional (CRP).
Dalam rangka meningkatkan paktek tatakelola usaha yang baik, membutuhkan pengurus dan pejabat yang memiliki syarat minimum dan standar kompetensi serta keahlian di bidang manajemen risiko bagi setiap kegiatan usaha bank. Peningkatan kompetensi pengurus dan pejabat bank adalah salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas Manajemen Risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Kualitas penyelenggara program Sertifikasi Manajemen Risiko BNSP perlu untuk memelihara dan meningkatkan baik dari sisi Lembaga penyelenngara Sertifikasi Manajemen Risiko BNSP maupun dari materi yang diujikan.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi bidang Pengelolaan Manajemen Resiko.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BNSP
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah No. 31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang KKNI;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Nomor 234/MEN/VI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankanbidang Manajemen Risiko Perbankan;
- Peraturan Bank Indonesia nomor 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia terkait beserta perubahannya;
- Peraturan Bank Indonesia nomor 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia terkait beserta perubahannya;
- Peraturan Bank Indonesia No.11/19/PBI/2009 Tanggal 19 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pejabat Bank Umum, dan atau perubahannya
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan SKKNI;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP Tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 5/21/DPNP Perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
- Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.440/BNSP/IX/2014 tanggal 5 September 2014 Tentang Perpanjangan Lisensi dan Penambahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan.;
TUJUAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BNSP
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Manajemen Risiko
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Pengelolaan Manajemen Risiko.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Pengelolaan Manajemen Risiko
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pengelolaan Manajemen Risiko.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
-
- Sistem Sertifikasi Standar Kompetensi Indonesia
- SKKNI Nomor 18 Tahun 2020
Standar Kompetensi Skema Bidang Pengelolaan Manajemen Risiko
No | Kode Unit | Judul Unit Skema |
1. | K.661237.001.01 | Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko |
2. | K.661237.002.01 | Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke dalam Risk Register |
3. | K.661237.004.01 | Mendefinisikan Kriteria Risiko |
4. | K.661237.005.01 | Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko |
5. | K.661237.007.01 | Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable)) |
6. | K.661237.008.01 | Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya |
7. | K.661237.009.01 | Menentukan Strategi Penanganan Risiko |
8. | K.661237.012.01 | Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan |
9. | K.66BPM01.010.1 | Mengelola Risiko |
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Pengelolaan Manajemen Risiko. Kemudian peserta akan melakukan uji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pasar Modal.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: (Hubungi Kami)
- Metode: Offline/Online/Blended
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu yang ditetapkan
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
SASARAN PESERTA
Sasaran peserta yang dapat mengikuti sertifikasi ini adalah Tenaga Pendidik dan/atau Dosen di instansi pendidikan
PERSYARATAN DASAR
- Memiliki sertifikat CRA
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang keuangan
- Pendidikan minimal S1 fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal
- Pendidikan S2 di bidang ekonomi dan pasar modal
INVESTASI
Rp. 4.499.000,- per peserta.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================