Pelatihan Pengawas Operasional Pertama pada Pertambangan (POP) Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Kompetensi Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik yang kompleks, yaitu padat modal, teknologi tinggi, serta memiliki risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menyiapkan SDM yang kompeten di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan kerja sama antara instansi pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), dan dunia usaha/industri. Kerja sama ini diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK), salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.

SKKK Pengawas Operasional merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seorang pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Tanggung jawabnya meliputi aspek keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, teknis pertambangan, serta standardisasi dan usaha jasa pertambangan. SKKK Pengawas Operasional terdiri atas 3 tingkatan: POP, POM, dan POU. SKKK ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pembinaan, dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Dengan demikian, SKKK ini dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan, khususnya LSK, dalam pengembangan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, demi meningkatkan kualitas dan daya saing industri pertambangan mineral dan batubara.

Untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Pengawas Operasional Pertama Mineral dan Batubara.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

ACUAN NORMATIF

  1. Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  3. Keputusan Dirjen Minerba Nomor 1827 K/30/DJB/2018 tentang Pedoman Penerapan Sertifikat Kompetensi Bagi Pengawas Operasional Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Tujuan Umum:

  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pengawas pertambangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mewujudkan pengawas pertambangan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing.
  • Meningkatkan keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara.

Tujuan Spesifik:

  • Memahami standar kompetensi kerja khusus (SKKK) untuk pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
  • Mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan SKKK.
  • Mampu menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar.
  • Mampu memimpin dan mengarahkan pekerjaan bawahannya dengan efektif.
  • Mampu mengambil keputusan yang tepat dan cepat dalam situasi darurat.
  • Mampu berkomunikasi dan menjalin kerjasama dengan baik dengan berbagai pihak.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pertambangan.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMBANGAN

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 43 Tahun 2016

Standar Kompetensi Skema Pengawas Operasional Pertama

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2. PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
3. PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
4. PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
5. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
6. PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
7. PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
8. PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Pengawas Operasional Pertama akan mengampu peserta. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan melakukan uji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi (GMBE).

METODE ASESMEN

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktek dan Simulasi
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan

  • Diklat Kompetensi : 6 s.d 8 Mei 2024
  • Uji Kompetensi : 9 Mei 2024

Waktu : 08.00 – 16.00

Metode : BLENDED (Refreshment ONLINE, Assessment OFFLINE)

Venue : TUK Sewaktu di Bandung 

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : Offline

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama perusahaan klien)

SASARAN PESERTA

Kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi ini sangat direkomendasikan untuk:

  • Lulusan D3 atau S1 Teknik Pertambangan, Geologi, atau Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang pertambangan.
  • Tenaga pengawas operasional yang belum memiliki sertifikat kompetensi
  • Tenaga kerja yang dinaungi oleh perusahaan kontraktor yang bekerja di wilayah pertambangan
  • Para profesional yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya di bidang pengawasan pertambangan.
  • Para pengusaha yang ingin meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya di bidang pertambangan.
  • Para pemangku kepentingan di bidang pertambangan yang ingin memahami standar kompetensi pengawas operasional.

PERSYARATAN DASAR

  • Pendidikan D-1 atau S-1 Teknik Pertambangan, Geologi, atau Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang pertambangan
    1. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah legalisir
    2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
    3. Surat rekomendasi dari perusahaan
    4. Fotocopy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi)
    5. Sertifikat keahlian sesuai pelatihan terkait
    6. Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, background berwarna merah)
  1. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan

INVESTASI

Rp. 5.990.000,-/peserta

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!