Dalam dunia industri yang terus berkembang, pengelasan menjadi salah satu elemen kunci yang mengikat struktur dan peralatan. Kualitas pengelasan bukanlah sekadar kebutuhan, namun juga menjadi fondasi utama keandalan dan keselamatan dalam berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga manufaktur. Dalam upaya memastikan bahwa pengelasan memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka peran seorang Inspektur Pengelasan (Welding Inspector) tidak dapat dianggap remeh.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Mengingat bahwa pekerjaan Inspektur Las (Welding Inspector) yang terstandarisasi secara nasional sangat dibutuhkan, maka sertifikasi skema Welding Inspector menjadi sangat penting untuk memberikan pengakuan kompetensi tersebut.
Skema sertifikasi ini bukanlah sekadar lembaran kertas yang mencatat prestasi, melainkan representasi dari dedikasi dalam meningkatkan standar inspeksi pengelasan di semua industri. Dengan mengikuti skema sertifikasi ini, seorang Welding Inspector bukan hanya memperoleh sertifikasi, tetapi juga memperoleh segala pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan keandalan pengelasan. Tugas utama seorang Welding Inspector adalah mengawasi seluruh area pekerjaan yang terkait proses pekerjaan pengelasan baik sebelum, selama, dan setelah proses pengelasan. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memastikan bahwa persiapan pengelasan, konsumable pengelasan, material yang dilas, dan kualifikasi welder sudah sesuai dengan WPS (Welding Procedure Specification).
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
Maka dari itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Jasa Pembuatan Barang-barang dari Logam Subbidang Pengelasan, training dan sertifikasi kompetensi ini penting karena menjamin bahwa staf tersebut memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, perusahaan atau lembaga/institusi pendidikan dapat memastikan bahwa Welding Inspector dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas dalam pengelasan. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan keyakinan kepada pihak terkait, termasuk karyawan dan pemangku kepentingan lainnya, tentang profesionalisme dan kemampuan personel/staf dalam melaksanakan tugasnya.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi sebagai Welding Inspector Standard.
ACUAN NORMATIF WELDING INSPECTOR
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
TUJUAN WELDING INSPECTOR
Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
Mengembangkan kompetensi khusus bagi profesi personel atau individu di bidang pekerjaan Welding Inspector
Memastikan mutu pelaksanaan, pengawasan, inspeksi, dan operasional pengelasan sesuai dengan standar
Memastikan tenaga kerja memiliki keahlian dan ketrampilan khusus Welding Inspector untuk ditempatkan pada jabatan tenaga Quality (Mutu) hasil pengelasan
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pengelasan.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI WELDING INSPECTOR STANDARD
Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI No. KEP. 98 Tahun 2018
Standar Kompetensi Skema Welding Inspector Standard
1 C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja
2 C.24LAS01.002.1 Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu
3 C.24LAS01.022.1 Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
4 C.24LAS01.031.1 Melakukan inspeksi visual pengelasan
5 C.24LAS01.032.1 Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
6 C.24LAS01.034.1 Melakukan Penetrant Test (PT)
7 C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
8 C.24LAS01.036.1 Melakukan Ultrasonic Test (UT)
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Welding Inspector Standard di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Profesi Las.
METODE ASESMEN
Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
Proses Real Assesment
Praktek dan Simulasi
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Batch April : 29 April s.d 01 Mei 2024
Batch Mei: 6 s.d 8 Mei 2024
Venue : TUK Sewaktu Hotel Dreamtel di Jakarta
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Personal QC dan QA pada kegiatan pengawasan las
Supervisor atau Group Leader Welding
Pegawai pada instansi atau Perusahaan yang memiliki dan menggunakan standar pengelasan
Juru las (Welder yang berpengalaman)
Lulusan D3 atau S1 yang tertarik pada bidang pengawasan pengelasan
Pengawas Teknik dan karyawan yang bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pengelasan
PERSYARATAN DASAR
Pendidikan minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun bidang konstruksi dan pengelasan, atau
D3 Politeknik, atau
S1 atau kualifikasi yang setara dari perguruan tinggi terutama di bidang Teknik atau ilmu fisik, atau;
Foto copy Ijazah terakhir yang telah legalisir
Foto copy KTP yang masih berlaku
Surat rekomendasi dari perusahaan/lembaga/instansi
Foto copy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi)
Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar, background berwarna merah)
Surat pengalaman kerja yang relevan
INVESTASI
Rp. 8.999.000,-/peserta
Rp 7.999.000,-/peserta
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________