Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Dan Pelatihan adalah proses pendidikan junior trainer yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.
Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 3 Tahun 2021 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Asisten Instruktur (Junior Trainer).
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
ACUAN NORMATIF JUNIOR TRAINER
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
TUJUAN JUNIOR TRAINER
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pengembangan
- Memastikan mutu Instruktur sesuai standar yang telah ditetapkan.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profasi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
Standar Kompetensi Skema Asisten Instruktur (Junior Trainer)
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
6 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
7 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
8 | N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
9 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Metodologi Instruktur. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Instruktur Kompeten Nasional.
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Batch April: 22 s.d 24 April 2024
Venue : Gedung ICC Jalan Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
- Instruktur/Trainer
- Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
- Dosen
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER (junior trainer)
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau;
Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
- Fotocopy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Fotocopy surat penugasan memberi pelatihan
- Fotocopy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
INVESTASI
Rp. 4.999.000,-/peserta
Rp. 4.299.000,-/peserta
Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau melalui rekening
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________