Kebutuhan personel pemegang jabatan Teknisi Scaffolding yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri konstruksi makin dirasakan karena sifat industri konstruksi yang memiliki risiko yang tinggi. Keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder adalah mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding. Sebagai komponen yang penting dalam kegiatan konstruksi yang mempunyai berbagai fungsi yang sangat penting, terdapat beberapa fungsi lain yang cukup vital dalam menunjang kelancaran dan keamanan berbagai proyek pembangunan. Beberapa di antaranya adalah, sebagai fungsi pendukung; fungsi keselamatan; fungsi logistik; dan fungsi akses. Hal ini adalah faktor utama karena bidang konstruksi merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat Asean Free Trade Area (AFTA) dan Asia Free Labour Area (AFLA). Maka dari itu, proses training dan sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi nasional menjadi penting untuk dilakukan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Operasi Scaffolding, yang juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER/01/MEN/1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada SKKNI yang diwajibkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
Peningkatan keahlian dari Scaffolder perlu selalu di-update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang andal untuk mengelola scaffolding secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi sebagai Teknisi Scaffolding.
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI SCAFFOLDING
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER/01/MEN/1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar
- Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan
- Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
TUJUAN SERTIFIKASI SCAFFOLDING
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Teknisi Scaffolding sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang scaffolding pada industri konstruksi.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI TEKNISI SCAFFOLDING
Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI No. KEP. 46 Tahun 2022
Standar Kompetensi Skema Teknisi Scaffolding
1 F.43SCF00.001.3 Membuat Gambar Kerja Scaffolding
2 F.43SCF00.002.3 Menghitung Kekuatan Scaffolding
3 F.43SCF00.003.3 Membuat Rencana Biaya Scaffolding
4 F.43SCF00.004.3 Menyusun Jadwal Pelaksanaan Scaffolding
5 F.43SCF00.005.3 Membaca Gambar Kerja Scaffolding
6 F.43SCF00.008.3 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Scaffolding di Tempat Kerja
7 F.43SCF00.009.3 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja Scaffolding
8 F.43SCF00.010.3 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di Ketinggian pada Scaffolding
9 F.43SCF00.011.3Memilih Jenis Bahan sesuai Gambar Kerja
10 F.43SCF00.012.3 Mempersiapkan Lokasi Penempatan Scaffolding
11 F.43SCF00.013.3 Memasang Simple Scaffold
12 F.43SCF00.014.3 Memasang Complex Scaffold
13 F.43SCF00.015.2 Membongkar Scaffolding di Tempat Kerja
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR
Pada sesi pembekalan teknis,praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang konstruksi akan mengampu peserta oleh . Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan melakukan uji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Petakindo Konstruksi Mandiri.
METODE ASESMEN
Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
Proses Real Assesment
Praktek dan Simulasi
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi Scaffholding
Wawancara
WAKTU & TEMPAT UJI KOMPETENSI
29 April s.d 01 Mei 2024
Venue : TUK Sewaktu ICC Jalan Patangpuluhan, Yogyakarta
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Civil engineer, khususnya Scaffolder
Pekerja di bidang konstruksi/bangunan
PERSYARATAN DASAR
- Pendidikan minimal setingkat SLTA sederajat dengan pengalaman sebagai Teknisi Scaffolding selama 2 (dua) tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai Teknisi Scaffolding
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 3 lembar (background merah)
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02
INVESTASI
Rp 5.499.000,-/ peserta
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________