PELATIHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER SERTIFIKASI BNSP

DESKRIPSI SERTIFIKASI KOMPETENSI INSTRUKTUR

Kompetensi Instruktur – Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di  Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI INSTRUKTUR

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA GOLONGAN POKOK AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN KERJA DAN SERTIFIKASI NOMOR 333 TAHUN 2020 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN KERJA DAN SERTIFIKASI NOMOR 003 TAHUN 2021.

SERTIFIKAT & KUALIFIKASI TRAINING DAN SERTIFIKASI KOMAPETENSI INSTRUKTUR

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara
KUALIFIKASI & PERSYARATAN KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI
1. JENJANG KUALIFIKASI : ASISTEN INSTRUKTUR

No

Kode Unit

Judul Unit

1

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

4

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

5

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

6

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

7

N.78SPS02.041.2

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

9

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI ASISTEN INSTRUKTUR

    • Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
    • Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

2. JENJANG KUALIFIKASI: INSTRUKTUR (TRAINER)

No

Kode Unit

Judul Unit

1

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.022.1

Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran

4

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)

5

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

7

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

8

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

9

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

10

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.041.2

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.063.1

Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi

13

N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)

14

N.78SPS02.068.1

Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
PROSEDUR PELATIHAN & SERTIFIKASI

Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  1. Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  2. Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  3. Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  4. Wawancara Setiap Asesi

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

PESERTA
  1. Training Section Head
  2. Leader & Supervisor
  3. Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
  4. Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
  5. Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
  1. Peserta Wajib membawa Laptop

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop
WAKTU & TEMPAT

Tanggal         : 

  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli 
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember

Waktu           : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat         : TUK Yogyakarta

 

FASILITAS
  1. Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  2. Sertifikat BNSP
  3. Modul (Hard dan Softcopy materi)
  4. Training Kit
  5. 2x coffe break, 1x lunch
  6. Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  7. Souvenir
  8. Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

INFORMASI

Contact Person
Sita 0813-9315-8907

sita@indonesiancertification.com

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!