Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja sangat bergantung pada kehadiran instruktur yang tidak hanya menguasai materi, tetapi juga memiliki keterampilan dalam metodologi pelatihan. Instruktur adalah garda terdepan dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, memastikan kompetensi instruktur melalui pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi adalah langkah strategis yang sejalan dengan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan SDM. Maka program sertifikasi instruktur BNSP menjadi inisiatif untuk mendukung keberhasilan kebijakan nasional tersebut diatas.
Sebagai upaya untuk mendukung pengembangan kompetensi instruktur, Indonesian Certification Center (ICC) telah menjalin kerjasama resmi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP ini merupakan lembaga sertifikasi yang diakui oleh BNSP dan fokus pada sertifikasi di bidang metodologi pelatihan serta pengembangan instruktur profesional. Salah satu produk unggulan yang dihasilkan dari kolaborasi ini adalah program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Skema Instruktur Junior, yang dirancang khusus untuk calon instruktur atau tenaga pelatihan pemula. Program ini secara langsung mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 333 Tahun 2020, yang berkaitan dengan standardisasi, pelatihan kerja, dan sertifikasi.
Skema Sertifikasi
Skema ini dirancang untuk memberikan peserta kemampuan dasar dalam menyusun perangkat pembelajaran, menyampaikan materi pelatihan dengan cara yang efektif, mengelola proses pelatihan, serta mengevaluasi hasil pelatihan. Pelatihan ini mengusung pendekatan praktis dan aplikatif, sehingga peserta dapat langsung menerapkan kompetensinya di dunia kerja. Setelah itu, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP Trainer Profesional Indonesia untuk mendapatkan pengakuan formal berupa sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional oleh BNSP.
Program ini sangat relevan bagi lembaga pelatihan kerja (LPK), balai latihan kerja (BLK), lembaga pendidikan vokasi, dunia industri, dan instansi pemerintah yang memiliki fungsi pelatihan internal. Dengan mengikuti program ini, lembaga tidak hanya dapat meningkatkan kualitas pelatih internalnya, tetapi juga memastikan bahwa proses pelatihan yang dilakukan memenuhi standar mutu yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai lembaga pelatihan kompetensi yang berpengalaman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pelatihan berbasis SKKNI, ICC berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui kolaborasi strategis dengan LSP. Dukungan dari instruktur bersertifikat, metode pelatihan interaktif, serta sistem manajemen pelatihan berbasis kompetensi menjadi jaminan mutu dalam pelaksanaan program ini. Dengan demikian, program sertifikasi Instruktur Junior ini diharapkan dapat menjadi solusi ideal untuk memperkuat kapasitas SDM pelatihan di berbagai sektor.
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Acuan Normatif Sertifikasi Instruktur BNSP Skema Instruktur Junior
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020
Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Instruktur BNSP Skema Instruktur Junior
Melalui kegiatan pembelajaran ini, kami berharap peserta dapat:
- Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang kompetensi kerja, khususnya keahlian di bidang metodologi instruktur.
- Mempersiapkan diri agar dapat menjalani pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk profesi sebagai Instruktur Junior.
- Memastikan kualitas dalam proses sertifikasi di bidang metodologi instruktur.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Sertifikasi Instruktur BNSP Skema Instruktur Junior
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
- Standar Kompetensi Skema Instruktur Junior:
|
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
|
1 |
N.78SPS02.011.1 |
Menyusun Program Pelatihan Kerja |
|
2 |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
|
3 |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
|
4 |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
|
5 |
N.78SPS02.061.1 |
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
|
6 |
N.78SPS02.039.2 |
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
|
7 |
N.78SPS02.041.2 |
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
|
8 |
N.78SPS02.044.1 |
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
|
9 |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan secara Individu |
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Instruktur dan Asesor Program
-
Diklat Kompetensi
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang metodologi instruktur.
-
Uji Kompetensi / Asesmen
Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi
Sasaran Peserta
- Instruktur/Trainer
- Pengajar atau yang setara seperti pelatih atau pengajar vokasi
- Dosen
Persyaratan
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan, atau
- Pengalaman kerja 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya.
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
Jadwal Pelaksanaan Program
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: 25-27 November 2025
- Metode: Offline/Online/Blended
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu yang ditetapkan
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
Fasilitas
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
