Sertifikasi Metodologi Instruktur BNSP Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan merupakan bagian penting dari sebuah organisasi yang fokus pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan itu sendiri adalah proses pendidikan yang bertujuan untuk mengasah keterampilan, memperdalam pemahaman, mengubah sikap, dan menambah pengetahuan agar kinerja karyawan semakin baik. Dengan pelatihan yang tepat dan efektif, karyawan dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada gilirannya membantu perusahaan untuk tumbuh dan berkembang.
Perusahaan sangat memerlukan trainer yang tidak hanya terampil, tetapi juga mampu berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Seorang trainer yang handal juga memahami bagaimana cara peserta didik belajar. Energi dan antusiasme yang tinggi terhadap materi yang diajarkan serta perusahaan tempat mereka bekerja juga sangat penting. Oleh karena itu, sangat krusial bagi organisasi Anda untuk memiliki trainer yang berkualitas, kompeten, dan memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SKKNI Nomor 333 Tahun 20270 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia di bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Dengan demikian, kompetensi trainer dapat diukur secara berjenjang melalui berbagai skema yang ada, mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional dalam mengembangkan kurikulum program pelatihan.
Indonesian Certification Center (ICC) berkomitmen untuk menyediakan layanan pelatihan berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang relevan dengan Skema Instruktur.
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Acuan Normatif Sertifikasi Metodologi Instruktur BNSP Skema Instruktur
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020
Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Metodologi Instruktur BNSP Skema Instruktur
Melalui kegiatan pembelajaran ini, kami berharap peserta dapat:
- Mendapatkan pemahaman yang jelas tentang kompetensi kerja, khususnya keahlian di bidang Instruktur.
- Mempersiapkan diri agar dapat menjalani pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk profesi sebagai Instruktur.
- Memastikan kualitas dalam proses sertifikasi di bidang Instruktur.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
- Standar Kompetensi Skema Instruktur
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
| 4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
| 5 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 7 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 8 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 9 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Media Pembelajaran |
| 10 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
| 13 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
| 14 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Instruktur dan Asesor Program
-
Diklat Kompetensi
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang metodologi instruktur.
-
Uji Kompetensi / Asesmen
Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi
Sasaran Peserta
- Instruktur/Trainer
- Pengajar atau yang setara seperti pelatih atau pengajar vokasi
- Dosen
Persyaratan
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau;
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
Jadwal Pelaksanaan Program
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: 3-5 Maret 2026
- Metode: Blended
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu di Jakarta
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
Fasilitas
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================


salam kenal saya neneng lulusan s2 unj manajemen pendidikan Mau jadi asessor bisa ngak bu ? Sudah ada sertifikat BNSP teknis,NIB ,salon rias penganten untuk bisa sebagai pengembangan keahlian saya dan hoby selain PNS.berharap bisa diikutkan diklatnya dari pemerintah bagaimana caranya?
Terimakasih sudah menghubungi kami.
Tim kami akan segera menghubungi kakak.