DESKRIPSI
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) merupakan model pembelajaran yang dirancang untuk memastikan peserta mampu menguasai keterampilan sesuai standar profesi dan kebutuhan dunia kerja. Dalam bidang perpajakan, PBK memiliki peran penting karena kompetensi teknis yang diperlukan tidak hanya terkait pemahaman teori, tetapi juga kemampuan menerapkan ketentuan perpajakan dalam situasi nyata. Melalui pendekatan ini, peserta diharapkan mampu mencapai standar kompetensi yang dapat diukur secara objektif.
Skema Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan dikembangkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dalam bidang administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi badan usaha. Peraturan perpajakan di Indonesia bersifat dinamis dan mengalami perubahan seiring perkembangan ekonomi dan regulasi pemerintah. Karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang memahami ketentuan perpajakan secara akurat dan dapat menerapkannya secara profesional.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 347 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. SKKNI tersebut menjadi dasar penyusunan unit-unit kompetensi yang harus dipenuhi peserta agar memenuhi standar profesi. Dengan adanya acuan ini, pelatihan dapat berjalan lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan kebutuhan industri serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk memastikan kompetensi peserta, pelatihan ini dilengkapi dengan Uji Kompetensi yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hasil uji kompetensi akan menentukan apakah peserta telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan kompeten melalui sertifikat profesi. Sertifikat ini diharapkan dapat menjadi bukti valid kemampuan teknis peserta serta meningkatkan peluang kerja, profesionalisme, dan kepercayaan dalam lingkungan kerja perpajakan.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ssitem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
TUJUAN
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor usaha jasa dan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menghitung, menyusun, dan melaporkan kewajiban perpajakan badan usaha secara tepat, akurat, dan sesuai prosedur standar industri.
- Mewujudkan tenaga kerja yang profesional dan siap kerja, yang mampu melaksanakan administrasi perpajakan secara mandiri maupun dalam lingkungan kerja organisasi atau perusahaan.
- Memberikan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi, sehingga peserta memiliki bukti formal kemampuan teknis perpajakan dan dapat meningkatkan daya saing serta peluang karier di bidang perpajakan.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terkait dengan skema Pelaksanaan Penyediaan Informasi Perpajakan.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Teknisi Akuntansi
- Standar Kompetensi Kerja Skema Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | M.692000.001.01 | Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
| 2 | M.692000.006.01 | Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran |
| 3 | M.692000.007.01 | Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak |
| 4 | M.692000.010.01 | Menentukan Dasar Pengenaan Pajak |
| 5 | M.692000.011.01 | Menghitung Pajak Terutang |
| 6 | M.692000.015.01 | Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) |
| 7 | M.692000.020.01 | Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak |
| 8 | M.692000.022.01 | Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) |
| 9 | M.692000.026.01 | Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) |
| 10 | M.692000.031.01 | Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
| 11 | M.692000.032.01 | Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak |
| 12 | M.692000.033.01 | Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
| 13 | M.692000.036.01 | Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan |
| 14 | M.692000.041.01 | Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak |
| 15 | M.692000.048.01 | Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak |
| 16 | M.692000.052.01 | Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP |
| 17 | M.692000.056.01 | Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak |
| 18 | M.692000.057.01 | Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak |
| 19 | M.692000.058.01 | Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
| 20 | M.692000.059.01 | Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD |
| 21 | M.692000.060.01 | Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD |
| 22 | M.692000.061.01 | Mengajukan Kompensasi |
| 23 | M.692000.062.01 | Mengajukan Restitusi |
| 24 | M.692000.065.01 | Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak |
| 25 | M.692000.067.01 | Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) |
| 26 | M.692000.069.01 | Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance |
| 27 | M.692000.070.01 | Mengajukan Fasilitas Perpajakan |
| 28 | M.692000.071.01 | Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi |
| 29 | M.692000.072.01 | Mengajukan Keberatan |
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang perpajakan. Kemudian peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Perpajakan .
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
-
Paket Reguler Offline
Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Neo Gubeng , Surabaya
-
Paket Reguler Blended
Tanggal PBK : (2 hari PBK secara online)
Tanggal Asesmen : (1 hari Asesmen secara offline)
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Hotel Neo Gubeng , Surabaya
SASARAN PESERTA
Program ini direkomendasikan pada para pekerja, staf, personil, maupun profesional yang bergerak di bidang perpajakan, khususnya terkait dengan skema Pelaksanaan Penyediaan Informasi Perpajakan.
PERSYARATAN DASAR
- Pendidikan minimal sekolah menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang perpajakan level 4
- Mahasiswa D3 Perpajakan/akuntansi semester 6 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/Ketentuan Umum Perpajakan
- Pendidikan minimal D3 dan sertifikat pelatihan di bidang perpajakan
- Tenaga kerja berpengalaman di bidang perpajakan minimal 2 tahun
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada skema Pelaksanaan Penyediaan Informasi Perpajakan,
- Copy Identitas Diri/KTP
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah
- Copy Ijazah
- Curriculum Vitae
- Portofolio
INVESTASI
-
Paket Reguler Offline : Rp 5.000.000,-/Asesi (non residential)
Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, Training Kit, 1x Lunch & 2x Coffee Break, Materi Pelatihan (hard copy & soft copy), Souvenir, Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten oleh LSP)
-
Paket Reguler Blended : Rp 3.800.000,-/Asesi (non residential)
Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 1 hari, Lunch & Coffee Break, Materi Pelatihan (hard copy & soft copy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten oleh LSP)
1 thought on “Pelatihan & Sertifikasi Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan”