Pemeliharaan Sistem Hidrolik – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri manufaktur khususnya pada logam mesin, makin dirasakan karena sifat industri ini tergolong memiliki risiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri manufaktur, sub sektor logam mesin antara lain untuk kompetensi bidang pemeliharaan sistem hydraulic, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik.
Salah satu pekerjaan yang dilaksanan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan pemeliharaan sistem hydraulic. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor logam mesin di Indonesia.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang manufaktur sub sektor logam mesin. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Pekerjaan pemeliharaan pada sistem hidrolik diperlukan untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang memanfaatkan sistem hidrolik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi tenaga kerja kompeten di bidang logam mesin sesuai SKKNI, maka diperlukan proses pengembangan dan pelatihan berbasis kompetensi dan proses sertifikasi (uji kompetensi) guna memastikan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997
- tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore;
- Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:
- Peserta memahami kerangka SKKNI yang terkait dengan pekerjaan pemeliharaan sektor logam mesin khususnya yang diaplikasikan pada industri sehingga mampu melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sistem hidrolik pada mesin-mesin/peralatan yang menggunakan sistem hidrolik di perusahaan atau industri
- Memahami maksud dan tujuan sertifikasi profesi khususnya pada sektor logam mesin
- Peserta memahami dan mampu melakukan tahap-tahap pemeliharaan pada sistem hidrolik sesuai prosedur kerja yang benar
- Peserta memiliki sikap kerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI
1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
2. Tantangan dunia kerja Sektor Industri Logam Mesin
3. Pengantar sistem Pemeliharaan Hidrolik
- Bagian-bagian utama sistem tenaga fluida dan fungsi masing-masing.
- Konstruksi, fungsi, dan cara kerja masing-masing komponen system hidrolik.
- Diagram rangkaian atau diagram sirkuit hidrolik.
- Sistematika pemeliharaan sistem hidrolik dan contoh pelaksanaannya.
- Sistematika perbaikan sistem hidrolik dan contoh pelaksanaannya.
4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Pemeliharaan Sistem Hidrolik berdasarkan SKKNI (8 unit Kompetensi)
NO | KODE UNIT | UNIT |
1 | LOG.OO01.002.01 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Kerja |
2 | LOG.OO01.003.01 | Menerapkan Prosedur-Prosedur Mutu |
3 | LOG.OO02.005.01 | Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur |
4 | LOG.OO09.002.00 | Membaca Gambar Teknik |
5 | LOG.OO18.008.01 | Menyetimbangkan Peralatan |
6 | LOG.OO18.018.01 | Membongkar/Mengganti Dan Merakit Komponen-Komponen Permesinan |
7 | LOG.OO18.005.01 | Mendiagnosa Kesalahan, Memasang Dan Melepaskan Bantalan |
8 | LOG.OO18.012.01 | Memasang dan melepas seal mekanik |
PERSYARATAN
Kegiatan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada lingkup pekerjaan pemeliharaan sistem hidrolik
PERSYARATAN UJIAN
- Pendidikan minimal D3 Teknik dibuktikan dengan Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Curriculum vitae terakhir
- Foto copy sertifikat pada bidang terkait (bila ada)
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pengalaman kerja
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
PERSYARATAN PESERTA
Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sebagai teknisi pemeliharaan serta telah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik di perusahaan.
INSTRUKTUR
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi logam mesin yang berpengalaman di bidang pemeliharaan system hidrolik. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP Logam Mesin.
PELAKSANAAN PELATIHAN
Tanggal : 3 hari pelaksanaan
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Jakarta
FASILITAS
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Soft Copy Materi dan Modul training
- Sertifikat PT. Indonesian Certification Center
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Training kit
- Souvenir
- Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.
- Coffee Break dan Lunch
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
- Transportasi dan penginapan peserta selama pelatihan
BIAYA
Rp 10.000.000,-/ peserta
Running dengan kuota peserta minimal 8 orang