Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah usaha bagi industri untuk menghindari persoalan pencemaran air limbah yang efeknya akan sangat buruk bagi berbagai sektor lingkungan.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Indonesian Certification Center (ICC) yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah. Melalui program tersebut peserta mampu mempersiapkan dirinya dengan baik sehingga selanjutnya bisa optimal mengikuti Uji Kompetensi Skema Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPA
=============================================================
TUJUAN PELATIHAN PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH (PPPA)
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :
- Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
- Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
- Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional pengolahan air limbah
- Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
MATERI PELATIHAN PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH (PPPA)
1. Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
- Karakteristik Air Limbah
- Penentuan titik sampling air
- Prinsip metodologi sampling
- Pengawetan contoh uji/sampel
- Analisa laporan hasil analisis laboratorium tentang parameter yang diujikan
2. Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
- Identifikasi sumber air limbah
- Identifikasi dampak pencemaran air limbah ke perairan/badan air
- Upaya pengendalian pencemaran air
- Pemantauan terhadap badan air atas hasil upaya pengendalian pencemaran air
3. Minimisasi Timbulan Air Limbah
- Peluang minimisasi air limbah
- Menyusun program minimisasi air limbah
- Pelaksanaan program minimisasi air limbah
4. Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Unit Proses dan Operasional IPAL
- Evaluasi Kinerja
- Rencana Operasional IPAL
- Pelaporan kinerja IPAL
5. Tanggap Darurat IPAL
- Identifikasi keadaan darurat
- Pencegahan dan penanganan kejadian darurat terkait air limbah
MATERI UJI KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPA
=============================================================
SYARAT PESERTA
- Copy ijazah minimal S1
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat keterangan kesehatan
INSTRUKTUR
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari Tim LSP.
WAKTU DAN TEMPAT
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: (Hubungi Kami untuk Jadwal Update)
- Metode: Offline
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Full Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (nama perusahaan/lembaga/instansi)
FASILITAS
- Training Module
- Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
- Training Photo
- Training room with full AC facilities
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran Sertifikasi PPPA
=============================================================