Buku nonfiksi pada umumnya digunakan untuk referensi dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Dalam penyusunan buku non fiksi tersebut, dibutuhkan bahan, cara penulisan, dan format penerbitan yang cenderung lebih baku. Untuk mengetahui lebih banyak tentang tata cara penulisan buku non fiksi dan dalam upaya meningkatkan syarat penulisan buku nonfiksi terbitan buku sebagai salah satu publikasi ilmiah, maka diperlukan sertifikasi bidang okupasi penulisan buku nonfiksi. Tujuannya, adalah untuk mendukung publikasi ilmiah.
Adanya sertifikasi bidang penulisan buku nonfiksi dapat meningkatkan berbagai publikasi ilmia, terutama dalam dunia akademisi, yaitu tenaga didik dan dosen yang setiap tahunnya selalu dituntut untuk melakukan publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal pada jurnal nasional yang bereputasi dan juga jurnal internasional, salah satunya adalah scopus.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan syarat penulisan buku nonfiksi profesi Bidang Penulisan Buku Nonfiksi.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
ACUAN NORMATIF PENULISAN BUKU NONFIKSI
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kerangkan Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.2/1135/LP.00.00/X/2020 tentang Register Standar Kompetensi Kerja Khusus Penulisan Ilmiah Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.
- Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (PENPRO) No 7/PP-Penpro/IX/2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Kategori Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas, Bidang Penulisan Ilmiah.
TUJUAN PENULISAN BUKU NONFIKSI
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Bidang Penulisan Buku Nonfiksi.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penulisan Buku Nonfiksi.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penulisan Buku Nonfiksi.
BENTUK KEGIATAN PENULISAN BUKU NONFIKSI
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Bidang Penulisan Buku Nonfiksi.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Standar Kompetensi Kerja Khusus
- SKKK Nomor 287 Tahun 2017
Standar Kompetensi Skema Bidang Penulisan Buku Nonfiksi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | TIK.OP02.001.01 | Mengoperasikan Komputer personal yang berdiri sendiri (PC Stand Alone) |
2. | PRP.LP02.008.01 | Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana |
3. | TIK.MM01.012.01 | Mengikuti prosedur Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja |
4. | K.90PNF01.001.01 | Melakukan tahapan pramenulis Naskah |
5. | K.90PNF01.002.01 | Melakukan Tahapan Menulis Naskah |
6. | K.90PNF01.003.01 | Melakukan Tahapan Pascamenulis Naskah |
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Penulisan Buku Nonfiksi. Kemudian, akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Penulis dan Editor Profesional.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
29 April s.d 01 Mei 2024
Venue : Jakarta
Metode : BLENDED (Training online; Asesmen offline)
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Sasaran peserta yang dapat mengikuti sertifikasi ini adalah Perguruan Tinggi (Tenaga Pendidik & Dosen).
PERSYARATAN DASAR
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir
- Curriculum vitae atau Riwayat hidup yang berkaitan dengan kepenulisan karya ilmiah.
INVESTASI
Rp. 6.499.000,- per peserta.
Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau melalui rekening
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________