Sertifikasi Pelayanan Media Kehumasan

Di era informasi saat ini, peran kehumasan atau hubungan masyarakat (humas) semakin krusial dalam menjaga citra dan reputasi suatu organisasi. Peran pelayanan media kehumasan menjadi jembatan penting antara organisasi dengan publik, termasuk media massa, yang memberikan informasi terkini dan akurat. Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Pelayanan Media Kehumasan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi humas dalam menghadapi tuntutan era digital yang dinamis.

Melalui program pelatihan dan sertifikasi pelayanan media kehumasan, para profesional humas akan mendapatkan keterampilan yang diperlukan untuk berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan. Pelatihan ini akan membekali mereka dengan pengetahuan mengenai strategi komunikasi yang tepat, penulisan press release yang menarik, serta pengelolaan hubungan dengan media massa.

Selain itu, pelatihan ini akan menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dalam aktivitas kehumasan. Para peserta akan mempelajari cara memanfaatkan platform media sosial dan alat komunikasi digital lainnya untuk menyampaikan pesan organisasi secara lebih luas dan efektif. Kemampuan ini penting untuk menjangkau audiens yang lebih beragam dan mengikuti perkembangan teknologi yang terus berubah.

Program pelatihan juga akan memberikan wawasan mendalam tentang manajemen krisis media. Para profesional humas akan dilatih untuk merespons situasi krisis dengan cepat dan tepat, menjaga citra organisasi tetap positif, serta beradaptasi dengan perubahan persepsi publik. Manajemen krisis yang baik dapat memperkuat hubungan antara organisasi dan publik.

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi di bidang Pelayanan Media Kehumasan.

Tujuan Sertifikasi Pelayanan Media Kehumasan

  • Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang pelayanan media kehumasan
  • Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu dalam bidang pelayanan media kehumasan
  • Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi profesi pelayanan media kehumasan

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Skema Pelayanan Media Kehumasan

1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia

2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 629 Tahun 2016

3. Standar Kompetensi Skema Pelayanan Media Kehumasan

  • S.941000.003.02 – Melaksanakan Monitoring Media
  • S.941000.007.02 – Membuat Mekanisme Tata laksana Humas
  • S.941000.009.02 – Merencanakan Penggunaan Teknologi Informasi di Bagian humas
  • S.941000.010.02 – Merancang Identitas Organisasi/ Institusi
  • S.941000.012.02 – Menjalin Hubungan dengan Media
  • S.941000.016.02 – Mengelola Konferensi Pers dan Siaran Pers
  • S.941000.021.02 – Melaksanakan Manajemen Isu dan Opini Publik
  • S.941000.028.02 – Memberikan Konseling Kepada Publik
  • S.941000.032.02 – Membuat Opini Melalui Media Massa
  • S.941000.034.02 – Menulis Kampanye Kehumasan
  • S.941000.038.02 – Melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (Community Development)

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Diklat kompetensi dan uji kompetensi ini diselenggarakan secara offline di Tempat Uji Kompetensi yang ditetapkan, dengan durasi pembelajaran selama 24 jam pembelajaran (3 hari kerja, mulai 08.00 – 16.00 WIB).

Metode Kegiatan

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:
  • Pre Test
  • Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  • Diskusi dan Elaborasi
  • Studi Kasus
  • Simulasi
  • Evaluasi pelatihan

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Instruktur. Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Publik Relation Nusantara.

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu & Tempat

1. Paket Reguler

  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Waktu: 08.00 s.d 16.00
  • Metode: OFFLINE
  • Venue: TUK Sewaktu di Surabaya

2. Paket In House

  • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
  • Metode: Offline
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)

Sasaran Peserta

Program ini sangat direkomendasikan kepada pekerja yang bergerak di bidang kehumasan, khususnya bidang pelayanan media kehumasan

Persyaratan Dasar

  1. Minimal berpendidikan SLTA/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kehumasan
  2. Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup
  3. Copy/Scan Ijazah terakhir
  4. Copy/Scan KTP yang berlaku
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan yang bersangkutan
  6. Copy/Scan portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi yang diujikan)
  7. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02) yang disediakan oleh LSP (Sebelum Uji Kompetensi)

Fasilitas

  • Meeting kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Investasi

  • Paket Reguler: Rp. 4.950.000,-/Asesi (non residential)

Informasi dan Pendaftaran

Image by freestockcenter on Freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!