Setiap manusia pasti menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) wajib untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini, dikarenakan resiko yang ditimbulkan memperhatikan pada mandate peraturan perundang-undangan yang mana perlu agar industri dan kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B4) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan Pemantauan pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM profesional dan kompeten dalam bidang pemantauan pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi.
SDM yang berkompeten memiliki ciri-ciri diantaranya memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang tepat untuk mampu melaksanakan tugasnya sehingga kondisi kinerja menjadi lebih efektif dan tercapai. Peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 18.
Maka, ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, untuk dapat melengkapi pengaturan kompetensi SDM bidang pengelolaan lingkungan hidup perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Limbah B3 harapannya dapat diperlakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi penghasil dan pemegang izin pengelolaan Limbah B3.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3).
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);
TUJUAN
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Memahami Standar Kompetensi seorang Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3) serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan.
- Terlaksananya SKKNI Bidang Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
BACA JUGA: PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3).
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 dan 191 Tahun 2019
- Standar Kompetensi Skema Bidang Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3)
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1. |
E.381200.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2. |
E.381200.002.01 |
Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3 |
3. |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
4. |
E.38PLB00.002.1 |
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
5. |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
6. |
E.38PLB00.004.1 |
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
7. |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
8. |
E.38PLB00.006.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) |
9. |
E.38PLB00.008.1 |
Membantu perencanaan, pengembangan, dan partisipasi dalam kegiatan K3 |
10. |
E.38PLB00.028.1 |
Melakukan Pemantauan Dampak Pengeelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
11. |
E.38PLB00.070.1 |
Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
12. |
E.38PLB00.072.1 |
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3). Kemudian, akan dilaksanakan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Lingkungan Hidup Envirotama.
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif
Waktu : 08.00 – 16.00
Metode : OFFLINE
Venue : TUK Sewaktu di Surabaya
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : OFFLINE
Venue/TUK : TUK Sewaktu PT (perusahaan/lembaga/instansi klien)
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk industri/Profesional yang memiliki scope/keahlian dalam pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.
PERSYARATAN DASAR
- Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi yang memiliki scope/keahlian dalam pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.
- Peserta secara teknis menguasai Bidang pengelolaan limbah B3 serta memiliki SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai.
- Fotokopi KTP yang berlaku
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Curriculum Vitae
FASILITAS
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Souvenir menarik
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INVESTASI
- Paket Reguler : Rp. 6.900.000,-/Asesi (non residential)
- In House Training : Rp. 49.750.000,-/Paket (untuk 10 peserta)
Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi Trainer dan Asesor
Pembayaran dapat dilakukan pada saat Pelatihan atau Transfer pada Rekening:
Bank Mandiri No. Rek. 137-00-0111197-6
a/n. PT. Sertifikasi Performa Prima Indonesia