PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun – Jabatan pada inspeksi teknik pada industri migas dituntut agar memiliki kompetensi kerja sesuai SKKNI. Kompetensi kerja yang dilakukan secara personal merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pemegang jabatan tenaga Teknik khusus pada sektor migas, antara lain bidang Inspektur Instalasi di Indonesia. Maka, tentunya dapat menghasilkan SDM yang handal dan memiliki kualifikasi maupun kompetensi standar yang mana Indonesia mampu dalam melakukan (survive) untuk menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka SKKNI disusun dengan Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Regional of Model Competency Standar (RMCS) sesuai dengan regulasi yang berlaku pada system standar kompetensi nasional Indonesia. Prosedur pengembangan SKKNI tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016. Tangki timbun dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, system insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Kemudian, fungsi utama tangki timbun untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil proses kilang, gas, chemical, dan lain-lain.

Risiko Tangki Timbun

Di sisi lain, tidak jarang apabila tangki timbun beroperasi di luar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Seringkali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya pun menjadi zat yang berbahaya. Maka, penting sekali sertifikasi terkait dengan keselamatan dan keamanan ditempat kerja. Tangki timbun harus dinspeksi secara berkala untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang aman dan dapat berfungsi dengan baik. Inspektur yang terlatih dan berkompetensi dapat melakukan pemeriksaan dengan cermat dan mengidentifikasi masalah potensial sebelum terjadi kecelakaan atau kerusakan yang lebih serius. Pelatihan ini, membantu inspektur dalam memahami keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku, serta memperoleh keterampilan teknis untuk melakukan inspeksi yang efektif. Selain itu, pelatihan ini juga membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja para inspektur. 

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Inspektur Tangki Timbun.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1792);
TUJUAN

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur tangki timbun sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran pada industri sektor migas.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan  berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Inspektur Tangki Timbun.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSPEKTUR KRAN
  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. 249 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Inspektur Tangki Timbun
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.712033.001.01 Melakukan identifikasi klasifikasi tangki
2. M.712033.002.01 Melakukan verifikasi dokumen tangki
3. M.712033.003.01 Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
4. M.712033.004.01 Melakukan verifikasi konstruksi tangki
5. M.712033.005.01 Melakukan verifikasi perbaikan tangki
6. M.712033.006.01 Melakukan verifikasi alterasi tangki
7. M.712033.007.01 Melakukan verifikasi rekonstruksi tangki
8. M.712033.008.01 Melakukan verifikasi tangki atmosferis pada saat beroperasi
9. M.712033.009.01 Melakukan verifikasi tangki atmosferis pada saat tidak beroperasi
10. M.712033.010.01 Melakukan verifikasi tangki tekanan rendah
11. M.712033.011.01 Melakukan verifikasi tangki tekanan atmosferis di bawah tanah pada saat beroperasi
12. M.712033.012.01 Melakukan verifikasi tangki tekanan atmosferis di bawah tanah pada saat tidak beroperasi
13. M.712033.013.01 Membuat evaluasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan tangki
14. M.712033.014.01 Membuat laporan hasil pemeriksaan tangki

BACA JUGA: PELATIHAN SERTIFIKASI (UJI KOMPETENSI) BAGI INSPEKTUR BEJANA TEKAN

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Inspektur Tangki Timbun. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Energi.

METODE ASESMEN
  1. Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara
WAKTU & TEMPAT UJI KOMPETENSI
  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 4 s.d 6 Juni 2024 & 2 s.d 4 Juli 2024

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : OFFLINE

Venue : TUK Sewaktu di Hotel Dreamtell, Jakarta

  1. Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : Offline

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

SASARAN PESERTA
  • Staf bidang Inspektur Tangki Timbun di Perusahaan/lembaga/instansi
  • HR Leader & Supervisor
PERSYARATAN DASAR
  1. Pendidikan minimal setingkat D3 bidang Teknik, berpengalaman dalam bidang Tangki Timbun minimal 5 tahun.
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. Curiculum Vitae terbaru
  4. Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan Teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung.
  5. Fotokopi KTP sebagai WNI
  6. Fotokopi ijazah terakhir
  7. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (background merah)
FASILITAS
  • Training kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
  • Souvenir menarik
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INVESTASI
  1.  Paket Reguler             : Rp. 6.999.000,-/Asesi (non residential)
  2.   In House Training      : Rp. 42.500.000,-/Paket (untuk 10 peserta)

Biaya belum  termasuk transportasi dan akomodasi Trainer dan Asesor

Pembayaran dapat dilakukan pada saat Pelatihan atau Transfer melalui Rekening:

Bank Mandiri No. Rek. 137-00-0111197-6 a/n. PT. Sertifikasi Performa Prima Indonesia

Untuk Informasi dan Pendaftaran Hubungi:

+62852-2589-9555

1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN”

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!